‎Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di NTT

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – ‎BELU, NTT – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Season 13 (2025), Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Piche ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis [19/2/2026]. Selain Piche, polisi juga menetapkan dua orang rekannya, yakni RS alias Rifle dan RM alias Roni, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

‎Kronologi Kejadian

‎Berdasarkan data Kepolisian, peristiwa nahas tersebut menimpa seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Kejadian diduga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

‎Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga hasil visum dan bukti elektronik.

‎”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujar AKBP Gede Eka dalam keterangannya, Minggu [22/2/2026].

Baca juga: ‎KDM Sebut Maraknya Curanmor Jadi Indikator Ekonomi: “Gubernur Gagal Jika Rakyat Masih Jadi Maling”

‎Detail Kasus dan Ancaman Hukuman

‎Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (4) terkait tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak. Berikut adalah poin-poin penting terkait penanganan kasus:

‎Status Tersangka: Piche (PK) dan Rifle (RS) akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

‎Tersangka Buron: Satu tersangka berinisial RM (Roni) dinilai tidak kooperatif karena mengabaikan panggilan penyidik, sehingga polisi akan melakukan upaya penangkapan.

‎Ancaman Pidana: Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

‎Asistensi Polda: Mengingat sensitivitas kasus dan usia korban, proses hukum ini mendapat pengawasan dan asistensi langsung dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.

‎Profil Singkat Piche Kota

‎Piche Kota (23) merupakan putra asal Atambua yang namanya melejit setelah berhasil menembus babak Top 6 Indonesian Idol 2025. Sebelum terjerat kasus ini, Piche dikenal sebagai talenta muda berbakat yang baru saja merilis single berjudul “Bahagia Lagi” pada Oktober 2025. Ayah Piche diketahui merupakan salah satu tokoh publik di Kabupaten Belu yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum maupun keluarga Piche Kota belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait langkah hukum yang akan diambil. Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *