KLIKFAKTA38 – Berikut perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh anggota DPR, Heri Gunawan.
Kronologi Singkat
Pada 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana program sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Selain Heri, satu anggota DPR lainnya, Satori dari Fraksi NasDem, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menyebut bahwa dana CSR dari BI dan OJK dialokasikan melalui anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Kemudian, dana tersebut disalurkan melalui sejumlah yayasan yang dikelola oleh Heri dan/atau pihak terkait
Dugaan Modus Operandi
Dana yang diduga disalahgunakan jumlahnya cukup besar: untuk Heri Gunawan dilaporkan total penerimaan sekitar Rp15,86 miliar, terdiri dari:
± Rp6,26 miliar dari BI melalui program sosial.
± Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan.
± Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
KPK menduga bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan program. Misalnya, ada proposal untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 10 unit tapi yang direalisasikan hanya dua unit, sisanya hanya dokumentasi.
Heri Gunawan juga diduga meminta anak buahnya membuka rekening khusus sebagai “penampung” dan kemudian memindahkan dana ke rekening pribadi. Uang tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, lahan usaha (rumah makan, outlet minuman), kendaraan, dan aset lainnya.
Tanggapan dan Implikasi
Komisi XI DPR menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
Salah satu anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng (Golkar), menyebut bahwa mekanisme dana CSR melalui BI dan OJK “tidak dibagikan ke anggota DPR secara langsung, tapi ke penerima seperti masjid, gereja, UMKM”. Ia menyatakan bahwa DPR hanya memberikan rekomendasi atau permintaan kepada BI / OJK.
Dari laporan kekayaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kekayaan Heri Gunawan tercatat turun signifikan — dari Rp ≈ 54,7 miliar pada laporan 2023 ke Rp ≈ 35,2 miliar pada laporan 2024, penurunan sekitar Rp 19,5 miliar.
Status Hukum dan Prosedur Selanjutnya
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK memulai penyidikan sejak Desember 2024, termasuk penggeledahan di Gedung BI dan Kantor OJK pada Desember 2024.
Proses penyidikan masih berjalan — KPK kemungkinan akan mendalami apakah ada anggota DPR lain yang terlibat, mengingat indikasi bahwa “mayoritas anggota Komisi XI periode 2019-2024 menerima dana program sosial” yang sama.
Dampak dan Catatan
Kasus ini mengguncang publik karena melibatkan dana yang seharusnya untuk program sosial dan kemasyarakatan, yang kini diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh seorang anggota DPR.
Jika terbukti, akan menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana sosial/lembaga negara dan menimbulkan tekanan kepada DPR, BI dan OJK untuk memperbaiki mekanisme alokasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana CSR serta program kemitraan lembaga negara.
Publik dan media menyoroti bahwa mekanisme “anggaran CSR melalui DPR/Komisi XI” mempunyai potensi konflik kepentingan, karena Komisi XI DPR memiliki fungsi penganggaran terhadap BI dan OJK.











