Siap-siap Ancaman Virus ASF Masuk Nias Akibat Pelanggaran Terang-Terangan Babi Ilegal, Aparat Hanya Jadi Penonton

Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Pulau Nias kini berada di ambang ancaman serius masuknya virus African Swine Fever (ASF), penyakit mematikan pada babi yang belum ada obat maupun vaksinnya. Ancaman ini kian nyata setelah kurang lebih 200 ekor babi ilegal berhasil masuk ke Kota Gunungsitoli melalui pelabuhan laut pada Senin, 1 Oktober 2025, tanpa dokumen karantina yang sah.

Kasus tersebut terungkap dari laporan pihak Karantina dan Dinas Pertanian serta Peternakan Kota Gunungsitoli kepada Polres Nias. Namun, alih-alih dilakukan penindakan tegas, hewan-hewan tersebut justru dibiarkan masuk ke gudang milik UD. ENU di Desa Gamo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, tanpa ada penyitaan atau pengamanan barang bukti.

banner 325x300

Dalam rilis resminya, Polres Nias melalui Humas Ipda Motivasi Gea mengakui bahwa mereka telah menerima laporan dan menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Akan tetapi, alasan yang muncul adalah pihak Karantina maupun Dinas Pertanian tidak memiliki fasilitas penampungan sehingga babi dibiarkan tetap berada di kandang milik UD. ENU. Polisi hanya menyebut akan melakukan pemantauan dan mendukung instansi terkait.

Sikap pasif aparat inilah yang memicu sorotan tajam masyarakat.

Berbeda dengan Polres, pihak Karantina Sibolga justru mengeluarkan sikap keras. Pihak Karantina Sibolga, Revandi, hari inj saat dikonfirmasi melalui seluler menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku usaha yang memasukkan babi ilegal dan berkomitmen menjaga Nias dari ancaman penyakit berbahaya.

“Kami berkomitmen menjaga Kepulauan Nias dari ancaman ASF. Siapapun yang berada di balik pelanggaran ini akan diungkap karena semua sama di mata hukum. Bahkan ada indikasi pelaku melawan petugas di pelabuhan, menerobos barikade, dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membongkar babi di kandang,” tegas Revandi.

Revandi memastikan pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Polres Nias.

Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias, Edward Lahagu, juga mengecam keras sikap aparat yang dinilai hanya menjadi penonton.

“Ini pelanggaran terang-terangan. Surat Wali Kota sudah jelas menutup pemasukan babi dari luar, tapi nyatanya kurang lebih 200 ekor babi bisa masuk tanpa hambatan dan sebagian telah mati saat tiba dilokasi. Polisi, Pemko Gunungsitoli, dan Karantina tidak boleh beralasan tidak punya fasilitas, karena ini soal hukum dan soal nyawa ekonomi masyarakat Nias,” tegas Edward.

Menurutnya, masuknya babi ilegal tanpa karantina dapat menghancurkan perekonomian masyarakat Nias. Jika virus ASF masuk, ribuan ternak babi lokal bisa mati massal. “Kerugian bisa mencapai miliaran rupiah, dan masyarakat kecil yang paling menderita,” tambahnya.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan minimnya ketegasan aparat dalam menegakkan aturan. Surat edaran Wali Kota Gunungsitoli tertanggal 3 September 2025 yang menutup sementara pemasukan babi dari luar Kepulauan Nias kini dipertanyakan efektivitasnya.

Publik kini menanti, apakah aparat benar-benar berani mengusut kasus ini sampai tuntas, ataukah kembali berhenti pada sekadar formalitas laporan.

Penulis: Agri Helpin ZebuaEditor: Agri Helpin Zebua