Usai Terlapor atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Kini Mantan Kades Meafu akan Dilapor Soal Bantuan Gas LPG

KLIKFAKTA38 – Nias Utara, Setelah dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mantan Kepala Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Kadieli Gea, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sejumlah warga Desa Meafu berencana melaporkan Kadieli Gea atas dugaan penyelewengan bantuan pemerintah berupa tabung gas LPG 3 kilogram tahun 2019.

banner 325x300

Melalui surat pernyataan dan keberatan, warga menyampaikan keluhan mereka kepada salah satu LSM di Kepulauan Nias. Dalam surat itu, masyarakat mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan alasan ongkos pengangkutan, padahal surat edaran Bupati Nias Utara menyebutkan bahwa bantuan tersebut tidak dipungut biaya apapun.

“Kami masyarakat Desa Meafu merasa dirugikan atas pungutan yang dilakukan Kadieli Gea waktu itu. Kami meminta LSM dan aparat hukum mengawal kasus ini,” ujar Asnidar Gea, salah seorang warga saat ditemui wartawan, Rabu (8/10/2025).

Warga juga menyebut bahwa Kadieli Gea sempat berdalih bahwa biaya tersebut untuk diserahkan kepada Camat Lahewa Timur pada masa itu. Namun, camat yang dimaksud membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima uang apapun dari kepala desa terkait bantuan LPG. Saya siap menjadi saksi untuk memperjelas hal ini,” tegas mantan camat yang dimaksud saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kadieli Gea dilaporkan ke Polres Nias dengan Nomor STPLP/B/618/X/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Lindung Aman Gea.

Unggahan di akun Facebook atas nama Kadieli Gea itu menuduh Lindung Aman Gea sebagai mantan narapidana kasus pembunuhan yang kabur dari penjara saat gempa Nias tahun 2005, disertai foto pribadi Lindung Aman.

Kuasa hukum Lindung Aman Gea menyebut unggahan tersebut telah melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, karena berisi penghinaan dan pencemaran nama baik secara elektronik.

“Publik figur seharusnya memberi contoh yang baik. Kami berharap penyidik bekerja profesional untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Saat ini awak media tengah berupaya untuk mengkonfirmasi Kadieli Gea sebagai mantan Kepala Desa Meafu.

Kini, sang Mantan Kades pun menghadapi dua persoalan hukum yang berbeda — satu terkait dugaan pelanggaran UU ITE, dan satu lagi soal dugaan penyimpangan bantuan LPG 3 Kg tahun 2019 yang masih dalam tahap pengumpulan bukti oleh warga dan lembaga masyarakat sipil.