Kementerian Kehutanan Segel Bekas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, NTB

banner 120x600

KLIKFAKTA38  – Tim penegakan hukum dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) telah melakukan penyegelan pada lokasi bekas aktivitas tambang emas ilegal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) — sekitar 11 kilometer atau sekitar 30 menit dari Sirkuit Mandalika.

Kronologi Kejadian

Pada Minggu, 25 Oktober 2025, tim Gakkumhut Wilayah Jabalnusra bersama pihak terkait menelusuri titik yang diduga sebagai lokasi tambang tanpa izin.

Di kawasan TWA Gunung Prabu yang luasnya sekitar 900 hektare, ditemukan tiga lubang bekas aktivitas pertambangan ilegal. Meski aktivitas itu dilaporkan telah berhenti sejak 2018, penyegelan dan pemasangan papan peringatan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada aktivitas ulang.

Selain lokasi TWA, identifikasi juga dilakukan terhadap titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain/ APL) di Desa Prabu serta di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang juga diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal berskala besar (diperkirakan hingga 3 kg emas/hari).

Pernyataan Resmi

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penegakan hukum dan pengawasan diperkuat, termasuk pemasangan papan peringatan dan memperkuat koordinasi antarinstansi serta tokoh masyarakat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pelaku tambang tanpa izin wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap bahwa tambang ilegal di Lombok Barat tersebut berpotensi besar, dengan produksi bisa mencapai 3 kg per hari dan diduga melibatkan tenaga kerja asing.

Dampak & Implikasi

Lokasi TWA Gunung Prabu adalah kawasan konservasi/hiburan yang dekat dengan kawasan wisata strategis Mandalika, sehingga potensi kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi lokal cukup signifikan jika illegal mining dibiarkan.

Penambangan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar peraturan kehutanan dan lingkungan, tetapi juga bisa masuk ranah pidana perdata maupun pidana sesuai pasal UU terkait.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *