KLIKFAKTA38 – KETAPANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi menaikkan status penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana per Rabu (2/9/2026). Langkah krusial ini diambil menyusul lonjakan titik panas (hotspot) dan meluasnya titik api yang kini telah melahap 15 dari 20 kecamatan di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut diperparah oleh kemarau panjang yang memicu krisis air bersih serta penurunan kualitas udara drastis hingga masuk kategori sangat tidak sehat.
Dampak Kesehatan dan Imbauan Ketat
Kepungan kabut asap tebal kian mengancam kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang mencatat sebanyak 803 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) telah melanda warga sejak intensitas karhutla meningkat.
Merespons krisis ini, Bupati Ketapang meminta seluruh tingkat pemerintahan daerah—mulai dari camat hingga kepala desa—untuk bergerak aktif memimpin penanganan lapangan dan memperketat pengawasan.
Pernyataan Pemerintah Daerah:
“Tidak boleh membakar dalam bentuk apa pun dan tujuan apa pun. Tahan dulu. Bakar sampah pun jangan dulu,” tegas Bupati Ketapang Alexander Wilyo dalam instruksinya kepada warga dan pemangku kepentingan.
Ringkasan Situasi Darurat Karhutla Ketapang
Status: Tanggap Darurat Bencana Karhutla (Berlaku mulai 2 September 2026).
Cakupan Wilayah: 15 dari total 20 kecamatan terdampak karhutla.
Kualitas Udara: Kategori Sangat Tidak Sehat akibat kepungan asap tebal.
Dampak Kesehatan: Minimal 803 warga terkonfirmasi menderita ISPA.
Upaya Penanganan: Sinergi gabungan Pemkab, TNI/Polri, BPBD, perusahaan swasta, dan relawan untuk pemadaman serta pencegahan.
Abduh Hanif MR


















