‎Kontroversi Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Sempat Keluar Rutan Saat Lebaran, Kini Dikembalikan ke Sel KPK

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), pada Senin [23/3/2026]. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tersebut kini telah dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK setelah sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

‎Kronologi Pengalihan Status

‎Gus Yaqut sebelumnya diketahui telah meninggalkan Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam, atau tepat dua hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Keputusan pengalihan jenis penahanan ini menjadi sorotan publik setelah para tahanan lain di Rutan KPK mempertanyakan absennya Yaqut dalam pelaksanaan salat Idulfitri di Gedung Merah Putih.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status tersebut bersifat sementara dan didasari oleh permohonan pihak keluarga.

‎”Penyidik mengabulkan permohonan keluarga berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, status ini tidak permanen,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *