KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko. Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda vonis pada Selasa [24/2/2026].
Luhur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar.














