Mendagri Gerak Cepat: SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau Usai Abdul Wahid Tersangka KPK

Radiogram “Amat Segera” Dikeluarkan untuk Pastikan Pemerintahan Riau Tetap Berjalan Normal

banner 120x600

KlikFakta38 – Pekanbaru — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Hanya dalam hitungan jam, Kemendagri mengeluarkan radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Surat dengan klasifikasi “Amat Segera” itu berisi perintah kepada Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk mengambil alih tugas dan wewenang Gubernur Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Radiogram yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak diperkenankan melaksanakan tugas pemerintahan.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sampai adanya kebijakan lebih lanjut,” tulis surat tersebut.

Langkah cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah pusat agar roda pemerintahan di Bumi Lancang Kuning tidak terhenti pasca kasus hukum yang menjerat orang nomor satu di Riau itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini disebut berkaitan dengan pengaturan anggaran dan penunjukan kontraktor di Dinas PUPR.

Dengan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau, Kemendagri berharap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga, sementara proses hukum terhadap Abdul Wahid berjalan sesuai prosedur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *