klikfakta38.com – Bayangkan sebuah liputan investigasi di televisi mengungkap sesuatu yang membuat pihak tertentu tidak nyaman. Ketika muncul keberatan terhadap tayangan itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah berita tersebut benar atau salah. Pertanyaan yang tidak kalah mendasar adalah: siapa yang berwenang menilainya, dengan standar apa, dan melalui mekanisme apa?
Pertanyaan tersebut kembali relevan ketika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk dalam Prolegnas 2026 dan kembali dibahas DPR.
Dalam draf yang menjadi perhatian, Pasal 42 ayat (2) menyebut penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketentuan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran karena bersinggungan dengan mandat Dewan Pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun ada perkembangan penting yang tidak boleh diabaikan. Pada 30 September 2026, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyatakan bahwa KPI menghormati kemerdekaan pers dan tidak mencampuri ranah jurnalistik yang diatur UU Pers. KPI juga menyatakan bahwa sengketa produk jurnalistik penyiaran tetap menjadi kewenangan mekanisme etika pers bersama Dewan Pers.
Pernyataan ini membuat persoalan Pasal 42 menjadi lebih menarik. Perdebatan hari ini tidak cukup lagi dibingkai sebagai pertentangan sederhana antara KPI dan Dewan Pers. Pertanyaan yang lebih penting justru: apakah batas kewenangan yang kini dinyatakan KPI itu sudah cukup jelas dan tegas tercermin dalam norma undang-undang?
Dua Pintu untuk Satu Karya Jurnalistik
Persoalan pertama adalah potensi persinggungan kewenangan.
UU Pers memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Mandat itu terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers. Sementara draf RUU Penyiaran memberikan posisi tertentu kepada KPI dalam penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran.
Di sinilah persoalannya. Jika sebuah berita televisi merupakan produk jurnalistik perusahaan pers, lalu muncul pengaduan karena isi berita tersebut, mekanisme mana yang harus ditempuh lebih dahulu?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal siapa yang mempunyai kewenangan lebih besar. Ini menyangkut kepastian hukum bagi wartawan, redaksi, perusahaan pers, dan masyarakat yang mengajukan pengaduan.
Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers, pada polemik RUU Penyiaran sebelumnya menyoroti Pasal 42 ayat (2) karena dinilai menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers. Dalam pemberitaan NU Online pada 2024, Atmaji menyebut ketentuan tersebut sebagai persoalan tumpang tindih aturan karena UU Pers telah memberikan fungsi penyelesaian sengketa pers kepada Dewan Pers.
Kekhawatiran itu masih relevan sebagai persoalan kelembagaan, tetapi konteksnya kini berubah. KPI pada 30 September 2026 justru menyatakan bahwa sengketa produk jurnalistik tetap berada dalam mekanisme etika pers bersama Dewan Pers.
Karena itu, yang perlu dicari bukan lagi siapa yang “menang” antara KPI dan Dewan Pers, melainkan bagaimana pembagian kewenangan itu dirumuskan secara eksplisit agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika undang-undang diberlakukan.
Sebab pernyataan lembaga hari ini penting, tetapi undang-undang memiliki konsekuensi yang jauh lebih panjang daripada masa jabatan seorang komisioner.
Ketika Satu Berita Hidup di Banyak Platform
Persoalan menjadi semakin rumit karena karya jurnalistik sekarang tidak berhenti di televisi.Sebuah berita dapat disiarkan melalui televisi, kemudian diunggah ke YouTube, dipotong menjadi video pendek untuk media sosial, dimasukkan ke situs berita, lalu dibicarakan kembali melalui podcast. Satu produk jurnalistik dapat memiliki banyak pintu distribusi.
Di sinilah batas antara penyiaran dan pers semakin sulit ditarik hanya berdasarkan platform. Akademisi komunikasi Universitas Sumatera Utara, Usman Kansong, menawarkan cara melihat persoalan dari karakter kontennya.
Menurutnya, “Kalau urusan pers ke Dewan Pers, sejauh konten siarannya itu pers”, termasuk berita atau karya jurnalistik, maka wilayahnya tetap berada pada Dewan Pers. Sebaliknya, konten nonjurnalistik dapat berada dalam wilayah KPI.
Pendekatan ini penting karena sebuah konten seharusnya tidak otomatis kehilangan karakter jurnalistik hanya karena berpindah tempat. Jika sebuah perusahaan pers memproduksi podcast jurnalistik kemudian menayangkannya melalui YouTube, misalnya, apakah status jurnalistiknya berubah hanya karena platform distribusinya berubah?
Menurut Usman, tidak semata-mata demikian. Ia mencontohkan bahwa podcast yang diproduksi oleh perusahaan pers tetap dapat merupakan karya jurnalistik karena produsen dan karakter kontennya adalah produk pers.
Masalahnya, draf RUU Penyiaran juga memasukkan muatan jurnalistik dalam isi siaran dan konten digital ke dalam rezim Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Peneliti media Remotivi Muhammad Heychael menilai ketentuan tersebut masih menyisakan persoalan karena konten jurnalistik dapat masuk ke dalam rezim aturan dan sanksi penyiaran. Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, ketentuan tersebut dapat menjadi tekanan terhadap kerja pers.
Di sinilah kita melihat persoalan yang sebenarnya, bukan sekadar siapa yang mengawasi, tetapi standar apa yang digunakan ketika yang dinilai adalah karya jurnalistik.
Sebab KPI mempunyai mandat mengawasi isi siaran. Dewan Pers mempunyai mandat dalam ekosistem pers. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Yang dibutuhkan bukan menghapus salah satunya, melainkan memastikan keduanya tidak saling memasuki wilayah yang seharusnya berbeda.
Pernyataan KPI Sudah Lebih Jelas, Tetapi Norma Harus Lebih Tegas
Sikap KPI pada 30 September 2026 patut dicatat karena memberikan nuansa baru dalam perdebatan ini. Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan demokrasi dan kebebasan berekspresi. KPI juga menyatakan bahwa sengketa produk jurnalistik penyiaran tetap menjadi kewenangan mekanisme etika pers bersama Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana anggapan bahwa KPI hendak mengambil seluruh kewenangan Dewan Pers.
Tetapi pada saat yang hampir bersamaan, KPI tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap program berita. Pada 30 September 2026, misalnya, KPI memanggil CNN Indonesia untuk meminta klarifikasi atas dua program jurnalistik yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran P3 dan SPS. KPI menegaskan pentingnya kepatuhan lembaga penyiaran terhadap P3SPS.
Dua fakta ini harus dibaca bersama. Di satu sisi, KPI mengatakan sengketa produk jurnalistik tetap berada dalam mekanisme etika pers bersama Dewan Pers. Di sisi lain, KPI tetap mempunyai kewenangan mengawasi isi siaran berdasarkan aturan penyiaran.
Berarti ada satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari: di mana tepatnya garis batas antara pengawasan isi siaran dan penyelesaian sengketa jurnalistik? Garis itu penting karena keduanya bisa bersinggungan pada satu karya yang sama.
Sebuah berita televisi, misalnya, dapat dianggap bermasalah dari perspektif standar penyiaran. Pada saat bersamaan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan sebagai sengketa pemberitaan pers. Jika mekanismenya tidak dijelaskan secara tegas, bukan tidak mungkin satu produk jurnalistik berhadapan dengan dua rezim penilaian.
Dalam situasi seperti itu, wartawan dan redaksi membutuhkan kepastian. Masyarakat yang mengadukan pemberitaan juga membutuhkan kepastian. Bahkan KPI dan Dewan Pers sendiri membutuhkan kepastian agar tidak terjadi perbedaan tafsir di kemudian hari.
Karena itu, perkembangan terbaru justru membawa kita pada kesimpulan yang lebih sederhana, kalau memang produk jurnalistik menjadi wilayah mekanisme pers, batas tersebut sebaiknya dinyatakan secara tegas dalam undang-undang. Bukan cukup melalui pernyataan pejabat. Bukan pula hanya melalui kesepahaman antar lembaga.
Bukan Soal KPI Melawan Dewan Pers
Tidak ada yang menolak bahwa UU Penyiaran perlu diperbarui. Teknologi komunikasi telah berubah drastis sejak UU Nomor 32 Tahun 2002 lahir. Televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya saluran distribusi informasi. YouTube, podcast, platform digital, dan media sosial telah membuat batas antarjenis media semakin cair.
Karena itu, negara memang membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perubahan tersebut. Tetapi modernisasi regulasi tidak berarti semua jenis konten harus ditempatkan dalam satu rezim pengawasan.
Karya jurnalistik memiliki karakter, kode etik, mekanisme koreksi, hak jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa sendiri. Sementara penyiaran memiliki kepentingan lain yang juga sah: perlindungan publik, kepatutan isi siaran, perlindungan anak, serta tanggung jawab penggunaan ruang frekuensi dan ekosistem penyiaran.
Keduanya dapat berjalan bersama tanpa harus saling mengambil alih. Justru karena itu, Pasal 42 seharusnya tidak dilihat hanya sebagai pertarungan kewenangan antara KPI dan Dewan Pers. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa melakukan apa, terhadap konten yang mana, dengan standar apa, dan melalui mekanisme apa.
Sebab bagi wartawan, ketidakjelasan kewenangan bukan sekadar persoalan administratif. Ia dapat memengaruhi keberanian redaksi mengambil keputusan jurnalistik. Dan bagi publik, persoalannya lebih besar lagi.
Masyarakat membutuhkan pers yang bebas sekaligus bertanggung jawab. Masyarakat juga membutuhkan lembaga penyiaran yang sehat dan tidak merugikan publik. Karena itu, pertanyaan yang semestinya dibawa ke meja pembahasan RUU Penyiaran bukanlah siapa yang lebih berkuasa antara KPI dan Dewan Pers.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Bagaimana memastikan satu karya jurnalistik tidak kehilangan perlindungan rezim pers hanya karena ia berpindah platform?
Jika KPI memang tidak bermaksud memasuki ranah sengketa jurnalistik sebagaimana ditegaskan pada 30 September 2026, maka semangat itu sebaiknya diterjemahkan secara terang ke dalam norma Pasal 42.
Sebab kemerdekaan pers tidak cukup dijaga oleh niat baik lembaga. Ia harus dijaga oleh aturan yang jelas.


























