Pencabutan Artikel dan Intimidasi Jurnalis Picu Kekhawatiran atas Kebebasan Pers

banner 120x600

“Kebebasan pers adalah hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat melalui media massa tanpa campur tangan oleh pihak manapun.”  Hengki Revandi.

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 7 Juli 2025 — Dunia jurnalisme di Indonesia kembali diguncang dengan insiden pencabutan paksa sebuah artikel investigatif yang disusul dengan dugaan intimidasi terhadap penulisnya. Kasus ini menyoroti krisis kebebasan pers dan tekanan terhadap media independen di tengah meningkatnya kontrol terhadap ruang informasi publik.

Artikel yang dimaksud merupakan laporan investigatif mengenai dugaan konflik kepentingan dalam proyek infrastruktur besar di salah satu provinsi strategis. Artikel tersebut sempat tayang di sebuah portal berita nasional, namun tidak lama kemudian hilang tanpa keterangan resmi dari redaksi.

Seorang jurnalis yang terlibat dalam penyusunan laporan tersebut, berinisial R, mengaku mendapat tekanan secara verbal dan non-verbal setelah artikel itu terbit. “Ada telepon gelap, ada orang tak dikenal mendatangi rumah, bahkan keluarga saya juga mulai merasa was-was,” ujar R saat diwawancarai secara tertutup beberapa hari lalu.

Menurut pengakuan R, pihak redaksi diduga mendapat tekanan dari pihak luar yang memiliki kepentingan langsung dengan isi laporan. Meski tak menyebutkan nama, R menyebut bahwa “oknum kekuasaan” berperan dalam mendorong pencabutan konten tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras kejadian ini. “Pencabutan artikel tanpa alasan transparan dan disertai intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Direktur LBH Pers, Irwan Ginting. Ia mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turun tangan menyelidiki kasus ini.

Dewan Pers melalui juru bicaranya menyatakan sedang menelusuri informasi lebih lanjut. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait jika ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” kata juru bicara Dewan Pers, Fitri Andayani.

Sementara itu, organisasi jurnalis internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) turut menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin keselamatan jurnalis serta mengusut dugaan tekanan yang terjadi.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Para pengamat menilai, jika praktik pencabutan konten dan intimidasi terus dibiarkan, maka masa depan jurnalisme independen di Indonesia akan berada dalam ancaman serius.

 

Penulis: Hengki RevandiEditor: Hengki Revandi, Tim Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *