Presiden Prabowo Instruksikan Tindakan Tegas: “Tidak Ada Impunitas bagi Pelaku Penyiraman Air Keras!”

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 25 Maret 2026 – Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap maraknya kasus kekerasan menggunakan zat kimia atau air keras yang terjadi belakangan ini. Dalam rapat terbatas di Istana Negara pagi tadi, Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik impunitas terhadap para pelaku kejahatan keji tersebut.

‎Prabowo menginstruksikan Kapolri dan jajaran penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang latar belakang pelaku.

‎Poin Utama Arahan Presiden:

‎Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Presiden menekankan bahwa hukum harus tegak lurus. “Siapa pun yang melakukan tindakan tidak manusiawi ini harus mempertanggungjawabkannya di depan pengadilan. Tidak ada bekingan, tidak ada kompromi,” tegas Presiden.

‎Perlindungan dan Rehabilitasi Korban: Selain pengejaran pelaku, Prabowo meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial memastikan korban mendapatkan perawatan medis terbaik serta pendampingan psikologis jangka panjang.

‎Evaluasi Regulasi Zat Berbahaya: Pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya di pasar bebas untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

‎”Penyiraman air keras bukan sekadar penganiayaan biasa; ini adalah tindakan pengecut yang menghancurkan masa depan seseorang. Kita pastikan hukum hadir untuk memberikan rasa adil sesegera mungkin,” ujar Prabowo Subianto dalam keterangan persnya.

Baca juga: ‎Cucu Mpok Nori Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami, Kuasa Hukum Desak Keadilan

Langkah Strategis Polri

‎Merespons arahan tersebut, pihak Kepolisian RI menyatakan telah membentuk tim khusus di tingkat Polda untuk mempercepat proses penyidikan kasus-kasus mangkrak. Polri juga berkomitmen meningkatkan patroli di titik-titik rawan serta memperketat izin operasional toko kimia yang menjual zat korosif secara eceran.

‎Langkah tegas ini disambut positif oleh aktivis HAM dan organisasi perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini mengkhawatirkan tren “vonis ringan” bagi para pelaku penyiraman air keras.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *