KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Menyusul temuan puluhan kilogram pakaian bekas impor yang masuk melalui jalur tidak resmi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri tekstil nasional.
Temuan dan Dalih Pemerintah
Dalam jumpa pers kemarin, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa barang impor jenis pakaian bekas (termasuk pakaian “last season”) yang masuk melalui jalur tidak resmi telah menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen dan pedagang lokal.
Pihaknya juga menyebut bahwa impor tersebut tak hanya merusak iklim usaha UMKM tekstil, tetapi juga mengancam pemulihan industri tekstil nasional pasca pandemi.
Dampak Terhadap UMKM dan Industri Kecil
Produk impor pakaian bekas sering dijual dengan harga sangat murah, sehingga usaha kecil yang memproduksi atau mendistribusi pakaian baru sulit bersaing secara harga.
Industri tekstil lokal — yang bergantung pada rantai produksi domestik — tertekan akibat pangsa pasar yang beralih ke barang impor ilegal.
Pedagang pakaian bekas di dalam negeri juga mengaku tekanan meningkat karena regulasi yang makin diperketat dan stigma negatif terhadap barang impor bekas.
Respons dari Pedagang dan Masyarakat
Kebijakan ini ternyata mendapat sambutan beragam. Beberapa pedagang pakaian bekas (thrifting) menyampaikan protes karena merasa terdampak secara ekonomi dan kurang mendapatkan sosialisasi sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan akan memperkuat pengawasan di pelabuhan dan gudang impor.











