KLIKFAKTA38 – Jakarta — Perseteruan seputar dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali memanas. Dalam sebuah pernyataan yang diungkapkan pada Minggu (2 November 2025), Roy Suryo menyindir dengan santai para relawan Jokowi yang menuntut penetapan tersangka, sekaligus menuding aparat kepolisian kembali gagal bertindak tegas.
Kronologi singkat
Kelompok relawan Jokowi yang tergabung dalam Rampai Nusantara melalui Mardiansyah Semar mengklaim bahwa aparat Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka atas laporan terkait ijazah Jokowi. Semar meminta Roy Suryo bersiap mental untuk menghadapi proses hukum.
Roy Suryo, dalam responsnya, justru menyebut mereka “stres” dan “penyebar hoaks” karena janji-janji penetapan tersangka yang hingga saat ini belum terealisasi. Ia juga secara terbuka menantang polisi untuk bersikap jika punya bukti kuat.
Menurut Roy Suryo, salah satu alasan mengapa Polda Metro Jaya belum melakukan langkah tegas adalah karena menurutnya ijazah yang diklaim milik Jokowi “tidak pernah ada”. Ia menyatakan:
“Ijazahnya kan bohong saja itu… Kalau ijazahnya enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19, bolak-bolak, bolak-bolak.”
(Catatan: P21 dan P19 adalah istilah dalam proses penyidikan dan pelimpahan kasus ke jaksa.)
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu, dengan dasar Pasal 310 & 311 KUHP serta UU ITE.
Analisis dan catatan penting
Sikap santai Roy Suryo bisa dilihat sebagai strategi: dengan menampilkan kepercayaan diri, ia justru mengalihkan sorotan ke aparat kepolisian — apakah mereka punya bukti cukup untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tuduhan bahwa ijazah tersebut “tidak pernah ada” merupakan klaim berat dan bisa memancing respons balik dari pihak yang merasa dituduh atau yang merasa terlibat. Hal ini berpotensi memperpanjang polemik ke ranah hukum maupun politik.
Apabila memang Polda Metro Jaya menemukan bukti yang cukup, maka proses dapat berlanjut ke tahap pelimpahan (P21). Namun jika menurut Roy indikasinya justru menuju P19 (pengembalian berkas), maka bisa jadi proses akan terhambat atau berhenti di tengah jalan.
Roy Suryo Tanggapi Santai Desakan Relawan Joko Widodo: “Ijazahnya Bohong, Polisi Tak Akan Berani Maju”


Potensi dampak
Jika perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.
Bagi relawan Presiden atau pihak pendukung, ini bisa menjadi bahan yang digunakan untuk memperkuat narasi politik mereka — baik untuk mendesak agar penegakan hukum dilakukan, maupun sebagai alat kritik terhadap lawan politik.
Bagi Roy Suryo sendiri, sikap ini bisa mengukuhkan posisi sebagai pihak yang outspoken di ranah perseteruan hukum-politik, namun juga berisiko jika kemudian terbukti ada kesalahan dalam tuduhannya.













