Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gandeng Kemenag Deli Serdang Sediakan Layanan Kerohanian.

badge-check

RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gandeng Kemenag Deli Serdang Sediakan Layanan Kerohanian. Perbesar

KLIKFAKTA38, LUBUK PAKAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Amri Tambunan resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MOU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, rabu, 16/09/2026. Kerja sama ini berfokus pada penyediaan dan pelaksanaan layanan kerohanian bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di lingkungan rumah sakit.

Sinergi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kedua instansi dalam memberikan pelayanan yang menyeluruh (holistik), tidak hanya dari sisi medis tetapi juga dari sisi spiritual atau mental pasien.

Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan dr. Erlinda Yani, MKM menyampaikan bahwa kehadiran layanan rohani ini sangat penting untuk membangun optimisme dan memberikan ketenangan batin bagi para pasien selama masa penyembuhan di RSUD Drs. H. Amri Tambunan Lubuk Pakam.

Sementara itu, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag.,M.Pd., Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program ini dengan mengirimkan serta menugaskan para rohaniawan dari berbagai agama yang diakui resmi, guna mendampingi pasien sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Dengan adanya jalinan kerja sama ini, diharapkan kualitas pelayanan di RSUD Drs. H. Amri Tambunan semakin meningkat dan mampu memberikan kenyamanan terbaik bagi masyarakat Deli Serdang. (zfh/kf38)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Letakkan Batu Pertama, Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN

18 Sep 2026 - 20:57 WIB

Bupati Letakkan Batu Pertama, Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN

Kepengurusan Baru AMPERA Nias Resmi Ditetapkan, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga 2029

18 Sep 2026 - 20:52 WIB

Kepengurusan Baru AMPERA Nias Resmi Ditetapkan, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga 2029

KORUPSI SEWA SATELIT KEMHAN: Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan Jaksa

18 Sep 2026 - 15:25 WIB

KORUPSI SEWA SATELIT KEMHAN: Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan Jaksa

Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kepolisian Siagakan Personel Gabungan dan Rekayasa Lalu Lintas di Gedung DPR/MPR

18 Sep 2026 - 15:05 WIB

Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kepolisian Siagakan Personel Gabungan dan Rekayasa Lalu Lintas di Gedung DPR/MPR

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung

17 Sep 2026 - 19:59 WIB

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung
Trending di Fakta Utama