Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Sadis dan Berencana, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Alfian Sinaga

badge-check

‎Sadis dan Berencana, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Alfian Sinaga Perbesar

KLIKFAKTA38 – MEDAN, 22 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap Alfian Sinaga, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri yang tewas setelah dianiaya dan dibakar hidup-hidup.

‎Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini, Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

‎Poin-Poin Utama Persidangan

‎Tuntutan Maksimal: JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati karena tidak ada hal yang meringankan selama proses persidangan.

‎Kekejaman Terdakwa: Jaksa memaparkan kronologi di mana Alfian secara sadar menyiapkan bahan bakar sebelum menjumpai korban. Motif cemburu buta disebut menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut.

‎Dampak Psikologis: Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak histeris saat mendengar rincian kekejaman terdakwa. Mereka berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.

‎Analisis Kasus: Mengapa Hukuman Mati?

‎Jaksa penuntut dalam nota tuntutannya menekankan tiga alasan krusial yang memberatkan posisi Alfian Sinaga:

‎Perencanaan yang Matang: Terdakwa terbukti telah membeli bensin dan mengatur pertemuan di lokasi yang sepi, menunjukkan adanya niat jahat yang dipersiapkan sebelumnya.

‎Cara Pembunuhan yang Keji: Korban tidak hanya dibunuh, tetapi mengalami penyiksaan luar biasa dengan cara dibakar. Hal ini dinilai sebagai perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan.

‎Tidak Ada Penyesalan: Jaksa menilai keterangan terdakwa selama persidangan cenderung berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas nyawa yang dihilangkannya.

‎‎”Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang sangat hebat bagi korban sebelum mengembuskan napas terakhir, serta meninggalkan luka batin yang mendalam bagi keluarga. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana mati,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Hengki Revandi Resmi Nahkodai Redaksi KLIKFAKTA38, Bawa Misi Transformasi Digital

‎Langkah Selanjutnya

‎Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Alfian Sinaga menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan. Mereka berencana memohon keringanan hukuman dengan dalih kondisi psikologis terdakwa saat kejadian.

‎Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis final.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama