Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Ilegal di Malut: Gubernur Sherly dan David Glen Terseret

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – TERNATE – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meningkatkan intensitas penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Maluku Utara. Dalam operasi terbaru pada Februari 2026, dua nama besar, yakni Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan pengusaha David Glen Oei, dilaporkan terseret dalam pusaran pelanggaran aturan kawasan hutan dan tambang nikel ilegal.

‎Denda Fantastis untuk Perusahaan Afiliasi

‎Satgas PKH yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan bersama Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada perusahaan yang diduga kuat terafiliasi dengan Sherly Tjoanda. Aktivitas tambang nikel ilegal tersebut mencakup area seluas 51,3 hektare yang melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

‎Di sisi lain, David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United sekaligus Komisaris Utama PT Mineral Trobos, juga berada dalam bidikan. Satgas telah melakukan penyegelan terhadap lahan milik PT Mineral Trobos karena terdeteksi melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa dokumen yang sah. Saat ini, tim ahli masih menghitung total nilai denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

‎Tanggapan dan Pembelaan

‎Menanggapi tuduhan tersebut, Sherly Tjoanda memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak lagi terlibat dalam pengurusan aktif di perusahaan-perusahaan miliknya sejak menjabat sebagai pejabat publik.

‎”Secara aturan, pejabat diperbolehkan menjadi pemegang saham namun tidak boleh menjadi pengurus aktif. Saya sudah mendelegasikan manajemen kepada profesional,” ungkap Sherly.

‎Namun, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah untuk tidak hanya memberikan sanksi denda, tetapi juga menyeret pihak-pihak terlibat ke ranah pidana guna membongkar potensi konflik kepentingan yang nyata.

Baca juga: ‎LPDP Tindak Tegas Alumni ‘Membangkang’: 8 Orang Resmi Dijatuhi Sanksi Berat

‎Kaitan dengan Kasus Korupsi Eks Gubernur AGK

‎Keterlibatan David Glen Oei sebelumnya juga sempat mencuat dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). David diduga menggunakan jasa “broker” melalui orang dekat AGK untuk memuluskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *