Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Sikat Jaringan Pengedar, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Narkoba di Tangerang dan Jakarta Barat

badge-check

Sikat Jaringan Pengedar, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Narkoba di Tangerang dan Jakarta Barat Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna mengendus pergerakan para pelaku yang kerap bertransaksi di batas kota.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Penangkapan dilakukan secara terukur di dua wilayah, yakni Tangerang dan Jakarta Barat,” ujar perwakilan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Kamis [25/6/2026].

Operasi senyap ini bermula dari adanya laporan serta informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya peredaran gelap komoditas terlarang. Petugas di lapangan kemudian melakukan pengintaian secara intensif sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap para pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika siap edar. Komoditas haram tersebut diduga kuat hendak disebarluaskan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya guna menyasar pasar usia produktif dan generasi muda.

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pinjaman Pegadaian Syariah

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengorek keterangan lebih dalam terkait asal-usul barang haram tersebut serta memetakan jaringan besar yang berada di atasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama