Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pinjaman Pegadaian Syariah

badge-check

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pinjaman Pegadaian Syariah Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran uang pinjaman di Pegadaian Syariah. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TAB dan JI.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memeriksa sejumlah saksi terkait pembiayaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan kongkalikong dalam memanipulasi proses administrasi penyaluran dana pinjaman.

“Tersangka TAB dan JI diduga bekerja sama untuk mencairkan uang pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur baku di Pegadaian Syariah. Ada dugaan penggunaan data nasabah fiktif serta penggelembungan nilai jaminan (taksiran) untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ujar Kajari dalam konferensi pers, Kamis [25/6].

Pihak penyidik bersama tim auditor masih melakukan perhitungan final terkait total kerugian negara. Namun, dugaan awal menunjukkan angka kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap TAB dan JI selama 20 hari ke depan.

Tersangka TAB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I.

Tersangka JI ditempatkan di Rutan Cabang Kejaksaan.

Baca juga: TERBONGKAR: Buntut Temuan Tanda Terima Uang Saat Demo, Ketua BEM FH UBK Resmi Dicopot

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain, baik dari internal pegadaian maupun pihak swasta yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang
Trending di Fakta Utama