Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pinjaman Pegadaian Syariah

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran uang pinjaman di Pegadaian Syariah. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TAB dan JI.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memeriksa sejumlah saksi terkait pembiayaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

banner 325x300

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan kongkalikong dalam memanipulasi proses administrasi penyaluran dana pinjaman.

“Tersangka TAB dan JI diduga bekerja sama untuk mencairkan uang pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur baku di Pegadaian Syariah. Ada dugaan penggunaan data nasabah fiktif serta penggelembungan nilai jaminan (taksiran) untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ujar Kajari dalam konferensi pers, Kamis [25/6].

Pihak penyidik bersama tim auditor masih melakukan perhitungan final terkait total kerugian negara. Namun, dugaan awal menunjukkan angka kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap TAB dan JI selama 20 hari ke depan.

Tersangka TAB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I.

Tersangka JI ditempatkan di Rutan Cabang Kejaksaan.

Baca juga: TERBONGKAR: Buntut Temuan Tanda Terima Uang Saat Demo, Ketua BEM FH UBK Resmi Dicopot

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain, baik dari internal pegadaian maupun pihak swasta yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi