Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Buron Kasus Penipuan Batubara, Richard Arief Muljadi Ditangkap Tim Tabur Kejagung

badge-check

Buron Kasus Penipuan Batubara, Richard Arief Muljadi Ditangkap Tim Tabur Kejagung Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA,22 Juni 2026  — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi batubara. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat mangkir dari kewajiban menghadiri persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen korps adhyaksa dalam menuntaskan perkara hukum yang mandek akibat terdakwa melarikan diri.

Kronologi Kasus dan Penetapan DPO

Perkara yang menjerat Richard Arief Muljadi ini berawal dari laporan dugaan penipuan investasi komoditas batubara yang merugikan pihak pelapor dalam jumlah signifikan. Kasus ini kemudian bergulir hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tercatat berulang kali tidak menghadiri panggilan majelis hakim tanpa alasan yang sah. Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) resmi menerbitkan status DPO terhadap Richard.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan, statusnya kemudian dinaikkan menjadi buronan. Tim Tabur Kejagung yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan terdakwa,” ujar perwakilan Kejaksaan.

Proses Hukum Selanjutnya

Usai diamankan oleh Tim Tabur di lokasi persembunyiannya, Richard langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan administrasi awal. Pihak Kejagung memastikan seluruh hak-hak hukum terdakwa tetap dipenuhi selama proses penahanan sementara.

Langkah berikutnya, Kejaksaan Agung akan segera menyerahkan Richard Arief Muljadi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Penyerahan ini bertujuan agar persidangan kasus penipuan dan penggelapan tersebut dapat segera dilanjutkan kembali guna mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: BURON! Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sadis Wanita di Bandung hingga Cacat Permanen

Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas pihak Kejagung.

Untuk melihat visualisasi proses hukum serta dinamika persidangan yang dihadapi terdakwa saat pertama kali bergulir, Anda dapat menyaksikan liputan lengkapnya pada video Kasus Dugaan Penipuan Richard Arief Muljadi. Video ini memaparkan detail dakwaan serta keputusan majelis hakim terkait status penahanan rumah terdakwa sebelum akhirnya ia dinyatakan buron.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Beredar Kabar Dua Danramil di Wilayah Kodim 0213/Nias Ditahan, Diduga Terkait Isu Pungutan Pembangunan KDMP

17 Okt 2026 - 01:28 WIB

Beredar Kabar Dua Danramil di Wilayah Kodim 0213/Nias Ditahan, Diduga Terkait Isu Pungutan Pembangunan KDMP

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

16 Okt 2026 - 10:34 WIB

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

16 Okt 2026 - 10:30 WIB

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

16 Okt 2026 - 10:27 WIB

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK
Trending di Fakta Utama