Buron Kasus Penipuan Batubara, Richard Arief Muljadi Ditangkap Tim Tabur Kejagung

KLIKFAKTA38 – JAKARTA,22 Juni 2026  — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi batubara. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat mangkir dari kewajiban menghadiri persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen korps adhyaksa dalam menuntaskan perkara hukum yang mandek akibat terdakwa melarikan diri.

banner 325x300

Kronologi Kasus dan Penetapan DPO

Perkara yang menjerat Richard Arief Muljadi ini berawal dari laporan dugaan penipuan investasi komoditas batubara yang merugikan pihak pelapor dalam jumlah signifikan. Kasus ini kemudian bergulir hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tercatat berulang kali tidak menghadiri panggilan majelis hakim tanpa alasan yang sah. Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) resmi menerbitkan status DPO terhadap Richard.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan, statusnya kemudian dinaikkan menjadi buronan. Tim Tabur Kejagung yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan terdakwa,” ujar perwakilan Kejaksaan.

Proses Hukum Selanjutnya

Usai diamankan oleh Tim Tabur di lokasi persembunyiannya, Richard langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan administrasi awal. Pihak Kejagung memastikan seluruh hak-hak hukum terdakwa tetap dipenuhi selama proses penahanan sementara.

Langkah berikutnya, Kejaksaan Agung akan segera menyerahkan Richard Arief Muljadi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Penyerahan ini bertujuan agar persidangan kasus penipuan dan penggelapan tersebut dapat segera dilanjutkan kembali guna mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: BURON! Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sadis Wanita di Bandung hingga Cacat Permanen

Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas pihak Kejagung.

Untuk melihat visualisasi proses hukum serta dinamika persidangan yang dihadapi terdakwa saat pertama kali bergulir, Anda dapat menyaksikan liputan lengkapnya pada video Kasus Dugaan Penipuan Richard Arief Muljadi. Video ini memaparkan detail dakwaan serta keputusan majelis hakim terkait status penahanan rumah terdakwa sebelum akhirnya ia dinyatakan buron.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi