Calon RW di Tanjung Priok Diduga Bagikan Narkoba ke Warga, Ucapan “Warga Suka Kok” Tuai Kecaman

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 16 Juni 2026  – Dugaan keterlibatan seorang oknum calon Rukun Warga (RW) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam praktik peredaran narkoba memicu kemarahan publik. Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa pelaku diduga membagikan narkotika kepada sejumlah warga demi memperoleh dukungan dalam pemilihan RW.

Kontroversi semakin membesar setelah muncul pernyataan yang diduga dilontarkan oleh pihak terkait, yakni “warga suka kok”, yang dianggap sebagai bentuk pembenaran terhadap tindakan melanggar hukum tersebut. Pernyataan itu menuai kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai meremehkan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan lingkungan sosial.

banner 325x300

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap seorang calon ketua RW berinisial AS (39) di wilayah Tanjung Priok terkait kasus narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, keuntungan dari penjualan narkotika diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pencalonannya dalam pemilihan ketua RW. Polisi menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Pengamat sosial menilai, apabila dugaan pembagian narkoba kepada warga terbukti benar, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh politik di tingkat akar rumput yang sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai merusak nilai-nilai demokrasi dan kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati Usai Pulang Haji, Terseret Kasus Dugaan Korupsi KUR

Hingga kini, aparat masih terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan tokoh masyarakat maupun calon pejabat lingkungan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa narkoba bukan sekadar persoalan kriminal, melainkan ancaman serius bagi masa depan masyarakat. Berbagai pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas guna memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi