Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Dinilai Tuai Kontroversi, Tim Hukum Pertanyakan Upaya Paksa

badge-check

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Dinilai Tuai Kontroversi, Tim Hukum Pertanyakan Upaya Paksa Perbesar

KLIKFAKTA38 -Jakarta, 20 Juni 2026 – Penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh penyidik Polda Metro Jaya memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak, terutama tim kuasa hukum keduanya, menilai tindakan penangkapan tersebut tidak diperlukan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut keterangan kuasa hukum, Roy Suryo dan dr Tifa dijemput penyidik pada Jumat [19/6] pagi terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim hukum menilai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan resmi tanpa perlu tindakan paksa berupa penangkapan. Mereka berpendapat para tersangka selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban hukum yang diminta penyidik.

Di sisi lain, kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan tengah memasuki tahapan pelimpahan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya mengenai alasan spesifik dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Se-Jabodetabek Akan Berkumpul di Bundaran HI Hari Ini, Suarakan Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik. Pengamat hukum menilai perdebatan mengenai sah atau tidaknya upaya penangkapan kemungkinan akan menjadi bagian dari dinamika hukum yang mengiringi proses persidangan mendatang.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila diperlukan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya berjalan di pengadilan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

29 Agu 2026 - 03:57 WIB

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi
Trending di Fakta Utama