KLIKFAKTA38 – Jakarta, 19 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka terbaru tersebut berinisial GHS, yang berasal dari pihak swasta.
Penetapan GHS menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam rangkaian penyimpangan tata kelola program MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark up) berbagai pengadaan barang, termasuk sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca juga: Sistem SPMB Dinilai Semakin Rumit, Warga Keluhkan Akses dan Transparansi
Seiring bertambahnya tersangka, Kejagung terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pelayanan publik tahun 2026 tersebut.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan penyegelan barang bukti guna memperkuat proses pembuktian.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














