KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 22 Febuari 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara seketika berubah mencekam. Suara isak tangis histeris memecah keheningan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima Anak Buah Kapal (ABK) KM Fajar Ramadan. Mereka dituntut hukuman maksimal: pidana mati.
Kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram yang disembunyikan di lambung kapal pada medio tahun lalu.














