‎Tangis Pecah di Ruang Sidang: ABK Kapal Fajar Ramadan Dituntut Hukuman Mati

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 22 Febuari 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara seketika berubah mencekam. Suara isak tangis histeris memecah keheningan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima Anak Buah Kapal (ABK) KM Fajar Ramadan. Mereka dituntut hukuman maksimal: pidana mati.

‎Kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram yang disembunyikan di lambung kapal pada medio tahun lalu.

‎”Hanya Bekerja Cari Makan”

‎Begitu kata “mati” terucap dari bibir jaksa, salah satu terdakwa berinisial AR (24) langsung jatuh lemas dari kursi pesakitan. Sambil bersimpuh, ia meratap bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui isi muatan di dalam karung-karung yang ia angkut.

‎”Saya cuma kerja, Pak. Saya cuma buruh angkut. Anak istri saya menunggu di rumah, saya tidak tahu itu sabu,” teriaknya di sela tangis yang menguras emosi pengunjung sidang.

‎Penasihat hukum para terdakwa menyatakan bahwa kliennya hanyalah “pion” dalam jaringan internasional. Menurutnya, para ABK ini direkrut dengan iming-iming upah besar untuk mengantar barang yang mereka kira adalah logistik atau hasil laut ilegal, bukan narkotika golongan I.

Baca juga: ‎Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di NTT

‎Poin Utama Tuntutan Jaksa

‎JPU tetap pada pendiriannya bahwa para terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba. Berikut adalah poin-poin pertimbangan jaksa:

‎Jumlah Barang Bukti: Volume sabu mencapai 200 kg, yang dianggap dapat merusak jutaan generasi muda.

‎Peran Aktif: Jaksa menilai ABK memiliki kesempatan untuk melapor namun justru membantu menyembunyikan barang bukti di kompartemen rahasia.

‎Efek Jera: Tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku kejahatan narkotika dalam jumlah besar.

‎Dilema Hukum dan Keadilan

‎Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai posisi ABK dalam kasus penyelundupan laut. Di satu sisi, hukum Indonesia sangat tegas terhadap narkoba (UU No. 35 Tahun 2009). Di sisi lain, seringkali para pekerja kelas bawah di kapal menjadi korban ketidaktahuan atau eksploitasi oleh pemilik kapal dan bandar besar yang kerap kali sulit dilacak.

‎Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Keluarga berharap hakim dapat melihat sisi kemanusiaan dan membedakan antara bandar utama dengan pekerja yang terjepit kemiskinan.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *