Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Wartawan Dilarang Meliput, Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Memanas

badge-check

Wartawan Dilarang Meliput, Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Memanas Perbesar

Klik fakta38, GunungsitoliRapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda pengesahan jadwal dan agenda kerja mendadak diwarnai ketegangan, Rabu (14/8/2025) pagi. Sebelum rapat resmi dibuka, suasana di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD memanas akibat perdebatan sengit antar anggota dewan, yang disertai aksi ketukan meja dan adu mulut.

Berdasarkan pantauan awak media, sekitar pukul 10.30 WIB para anggota DPRD, termasuk pimpinan dan wakil ketua, telah berada di dalam ruangan. Namun, rapat belum dimulai secara resmi. Perdebatan yang berlangsung akhirnya membuat pimpinan menskors rapat dan mengarahkan pembahasan ke forum Badan Musyawarah (BAMUS).

Di tengah situasi tersebut, sejumlah wartawan yang bertugas meliput mendapat larangan untuk meliput, baik dari dalam ruangan maupun di area luar pintu rapat lantai 3. Larangan itu disampaikan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi.

Saat dikonfirmasi di lapangan, salah seorang anggota Satpol PP menyebut bahwa pelarangan dilakukan atas perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung, Meisoniman membantah telah memberikan instruksi pelarangan tersebut.
“Kalau soal larangan, saya belum perintahkan. Itu mungkin urusannya Satpol PP. Yang jelas, saya belum ada perintahkan,” ujar Meisoniman. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan di lantai 3 sebelum dialihkan ke BAMUS bukanlah rapat resmi ataupun rapat BAMUS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli terkait alasan pelarangan peliputan tersebut. Sementara itu, rapat BAMUS dilanjutkan di ruang rapat Ketua DPRD tanpa kehadiran wartawan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi di DPRD Kota Gunungsitoli. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peliputan oleh media merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Pembatasan hanya dapat dilakukan apabila rapat secara resmi dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama