Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Wartawan Dilarang Meliput, Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Memanas

badge-check

Wartawan Dilarang Meliput, Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Memanas Perbesar

Klik fakta38, Gunungsitoli – Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda pengesahan jadwal dan agenda kerja mendadak diwarnai ketegangan, Rabu (14/8/2025) pagi. Sebelum rapat resmi dibuka, suasana di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD memanas akibat perdebatan sengit antar anggota dewan, yang disertai aksi ketukan meja dan adu mulut.

Berdasarkan pantauan awak media, sekitar pukul 10.30 WIB para anggota DPRD, termasuk pimpinan dan wakil ketua, telah berada di dalam ruangan. Namun, rapat belum dimulai secara resmi. Perdebatan yang berlangsung akhirnya membuat pimpinan menskors rapat dan mengarahkan pembahasan ke forum Badan Musyawarah (BAMUS).

Di tengah situasi tersebut, sejumlah wartawan yang bertugas meliput mendapat larangan untuk meliput, baik dari dalam ruangan maupun di area luar pintu rapat lantai 3. Larangan itu disampaikan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi.

Saat dikonfirmasi di lapangan, salah seorang anggota Satpol PP menyebut bahwa pelarangan dilakukan atas perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung, Meisoniman membantah telah memberikan instruksi pelarangan tersebut.
“Kalau soal larangan, saya belum perintahkan. Itu mungkin urusannya Satpol PP. Yang jelas, saya belum ada perintahkan,” ujar Meisoniman. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan di lantai 3 sebelum dialihkan ke BAMUS bukanlah rapat resmi ataupun rapat BAMUS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli terkait alasan pelarangan peliputan tersebut. Sementara itu, rapat BAMUS dilanjutkan di ruang rapat Ketua DPRD tanpa kehadiran wartawan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi di DPRD Kota Gunungsitoli. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peliputan oleh media merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Pembatasan hanya dapat dilakukan apabila rapat secara resmi dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing

19 Okt 2026 - 05:12 WIB

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing

KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Dana Bencana Rp 30,9 Miliar untuk Beli Saham

19 Okt 2026 - 05:10 WIB

KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Dana Bencana Rp 30,9 Miliar untuk Beli Saham

Ukir Sejarah Barus, Alda Callista Asal Papua Tengah Dinobatkan Sebagai Miss Indonesia 2026

19 Okt 2026 - 05:07 WIB

Ukir Sejarah Barus, Alda Callista Asal Papua Tengah Dinobatkan Sebagai Miss Indonesia 2026

KBRI Phnom Penh Upayakan Percepatan Pemulangan 1.201 WNI dari Rumah Detensi Kamboja

19 Okt 2026 - 05:02 WIB

KBRI Phnom Penh Upayakan Percepatan Pemulangan 1.201 WNI dari Rumah Detensi Kamboja

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
Trending di Fakta Utama