KLIKFAKTA38 – Jepara, 5 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan 31 anak di bawah umur di Kabupaten Jepara. Pelaku, pria berinisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, menggunakan modus berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial untuk merayu korban. Awalnya, polisi menemukan 21 korban melalui pemeriksaan ponsel pelaku, namun jumlah tersebut bertambah menjadi 31 anak setelah penyelidikan lanjutan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual di Jepara. Data Polres Jepara menunjukkan peningkatan kasus pencabulan dari 95 kasus pada 2020 menjadi 144 kasus pada 2023. Hingga Mei 2024 saja, sudah tercatat 57 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berbagai modus digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan menawarkan pekerjaan kepada korban, seperti yang dialami seorang perempuan berusia 19 tahun asal Desa Srobyong. Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan sebagai pramuniaga, namun kemudian mencoba mencabuli korban di tempat sepi .
Kasus lainnya melibatkan pria berinisial AG (21) yang memerkosa gadis di bawah umur dengan mengancam menyebarkan foto bugil korban yang sebelumnya telah dimilikinya. AG menggunakan dua akun WhatsApp dan berpura-pura menjadi orang lain untuk menekan korban .
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di media sosial dan lingkungan sekitar. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.













