KLIKFAKTA38 – NIAS BARAT, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Senin (26/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SG (54), warga setempat, serta 31 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 44,62 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Nias melakukan deteksi dini, penyelidikan, dan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Alexander Maradona Tarigan, S.H., Ps. Kanit I Satresnarkoba, serta sejumlah personel Satresnarkoba Polres Nias.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, petugas mendapati SG sedang mengendarai sepeda motor di lokasi. Saat dilakukan upaya pencegahan, petugas melihat SG diduga membuang sebuah tas. Tas tersebut kemudian diamankan dan diperiksa oleh petugas.
Dari pemeriksaan tas itu, petugas menemukan sebuah kotak kacamata yang berisi 31 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data penimbangan, barang bukti yang diamankan terdiri atas satu paket besar dengan berat bruto 26,79 gram dan 30 paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 17,83 gram. Dengan demikian, total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 44,62 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua pucuk senapan angin.
Penyidik Satresnarkoba Polres Nias selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap SG, pendalaman perkara, serta pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, status hukum SG dan pembuktian atas barang yang diamankan tetap harus mengacu pada proses penyidikan serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus tersebut turut disampaikan dalam kegiatan press release yang dihadiri Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., bersama Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres Nias KOMPOL S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Kabag Ops Ya’aro Lase, serta Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H.
Kehadiran Bupati Nias Barat dalam kegiatan itu menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Nias dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kerja sama lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Polres Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan sosial, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Nias. Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
HELPIN ZEBUA















