KLIKFAKTA38 – GUNUNGSITOLI, Aktivitas bongkar muat semen di Pelabuhan Angin Gunungsitoli menjadi sorotan setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli, Siti Mawarni Sihura, S.E., disebut menghentikan kegiatan tersebut ketika aktivitas embarkasi penumpang menuju Pelabuhan Sibolga berlangsung pada malam hari.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi operasional antara KSOP sebagai otoritas pemerintah di pelabuhan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan kepelabuhanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber berinisial Z, penghentian aktivitas bongkar muat semen dilakukan karena kondisi dermaga dinilai berisiko terhadap keselamatan penumpang. Pada saat bersamaan, kendaraan pengangkut semen disebut masih melintas di area dermaga ketika penumpang hendak naik ke kapal.
Menurut Z, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena terbatasnya ruang gerak di dermaga dan bercampurnya arus kendaraan pengangkut barang dengan pergerakan penumpang.
“Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai aktivitas bongkar muat dan keberangkatan kapal berlangsung bersamaan tanpa pengaturan yang memadai,” ujar Z kepada awak media, Minggu (25/10/2026).
Z menyebut, penghentian aktivitas bongkar muat tersebut sempat diwarnai perdebatan antara Plt. Kepala KSOP Gunungsitoli, Siti Mawarni Sihura, dengan Junior Manager Bisnis Teknik PT Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak.
Menurut keterangan sumber, pihak Pelindo beralasan bahwa kegiatan bongkar muat dapat dilanjutkan karena telah mengantongi izin lembur resmi.
Namun, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya keberadaan izin lembur, melainkan juga ruang lingkup izin tersebut dan pengaturan keselamatan selama aktivitas berlangsung bersamaan dengan embarkasi penumpang.
Izin untuk melakukan kegiatan di luar jam operasional normal tidak serta-merta menjawab apakah penggunaan dermaga pada waktu tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan, khususnya ketika kendaraan pengangkut barang dan penumpang berada di area yang sama.
Hingga berita ini disusun, dokumen izin lembur, ketentuan operasional yang berlaku, serta penjelasan resmi mengenai dasar penghentian aktivitas tersebut belum diperoleh untuk diverifikasi secara independen.
Dalam penyelenggaraan pelabuhan, fungsi regulator dan pengawasan pemerintah perlu dibedakan dari fungsi operasional badan usaha pelabuhan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, mengatur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan. Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut mengatur fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam kerangka tersebut, aspek keselamatan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi pemerintah di pelabuhan.
Karena itu, pengaturan kegiatan bongkar muat dan pelayanan penumpang harus memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus barang dan penumpang.
Apabila terdapat potensi bahaya akibat penggunaan area dermaga secara bersamaan, kondisi tersebut patut dievaluasi berdasarkan prosedur operasional, hasil pemeriksaan lapangan, dan ketentuan yang berlaku.
Sumber berinisial Z juga menyoroti kondisi dermaga yang menurut keterangannya memiliki keterbatasan ruang untuk melayani pergerakan kendaraan bertonase berat sekaligus arus penumpang.
Ia meminta agar pengaturan operasional selama masa pemeliharaan dermaga kapal penumpang dievaluasi, termasuk kemungkinan pemisahan jalur kendaraan dan penumpang serta penyesuaian jadwal bongkar muat.
Menurutnya, persoalan ini perlu dijadikan bahan evaluasi agar pelayanan barang dan penumpang tidak menimbulkan risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui koordinasi dan pengaturan operasional.
Z juga mendesak manajemen Pelindo melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan operasional di lapangan. Ia berharap komunikasi antara pihak pengelola pelabuhan dan otoritas pemerintah berjalan secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jasa.
Meski demikian, penilaian mengenai sikap masing-masing pejabat dalam peristiwa tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media menyebut telah berupaya menghubungi Humas Pelindo, Elikari Hulu, dan Junior Manager Bisnis Teknik PT Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak, guna meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan redaksi, belum diperoleh tanggapan dari kedua pihak tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Pelindo, KSOP Gunungsitoli, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai izin lembur, dasar penghentian aktivitas bongkar muat, kondisi dermaga saat kejadian, serta langkah pengamanan yang diterapkan.
Persoalan ini pada akhirnya memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan operasional pelabuhan dan upaya perlindungan keselamatan penumpang di Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Helpin Zebua















