Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Mantan Sekwan dan Dua Bendahara di Kepahiang Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Korupsi

badge-check

Mantan Sekwan dan Dua Bendahara di Kepahiang Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perbesar

KLIKFAKTA38 – Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) serta dua orang bendahara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun anggaran tertentu (dapat disesuaikan dengan fakta), yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, dalam keterangan persnya pada (tanggal), menyebut bahwa ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekwan berinisial (inisial), bendahara pengeluaran berinisial (inisial), dan bendahara penerimaan berinisial (inisial),” ujar Kajari.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ketiga tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

31 Agu 2026 - 10:31 WIB

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

31 Agu 2026 - 08:03 WIB

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

31 Agu 2026 - 08:00 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore
Trending di Fakta Utama