Mantan Sekwan dan Dua Bendahara di Kepahiang Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Korupsi

KLIKFAKTA38 – Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) serta dua orang bendahara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun anggaran tertentu (dapat disesuaikan dengan fakta), yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, dalam keterangan persnya pada (tanggal), menyebut bahwa ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekwan berinisial (inisial), bendahara pengeluaran berinisial (inisial), dan bendahara penerimaan berinisial (inisial),” ujar Kajari.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ketiga tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi, Tim Wartawan