KLIKFAKTA38 – Surabaya, 12 Mei 2025 — Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan dua unit mobil milik kontraktor Paul Stephanus. Bersama suaminya, Handy Sunaryo, Diana kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara .
Kasus yang bermula dari proyek pembuatan kanopi di lantai 5 rumah Diana di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, pada akhir 2024. Paul mengklaim bahwa progres pengerjaan telah mencapai 75 persen. Namun, ketika Paul dan rekannya, Nimus, hendak mengambil peralatan kerja dari lokasi, mereka dihadang oleh Diana dan Handy yang menuduh mereka sebagai maling. Akibatnya, ban mobil mereka dirusak, sehingga tidak dapat meninggalkan tempat kejadian
Selain kasus perusakan mobil, Diana juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas dugaan penahanan ijazah .
Penyidik Polrestabes Surabaya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Diana dan suaminya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut .











