Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bos Sentosa Seal, Jahn Hua Diana Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka

badge-check

Bos Sentosa Seal, Jahn Hua Diana Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

KLIKFAKTA38 – Surabaya, 12 Mei 2025 — Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan dua unit mobil milik kontraktor Paul Stephanus. Bersama suaminya, Handy Sunaryo, Diana kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara .

Kasus yang bermula dari proyek pembuatan kanopi di lantai 5 rumah Diana di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, pada akhir 2024. Paul mengklaim bahwa progres pengerjaan telah mencapai 75 persen. Namun, ketika Paul dan rekannya, Nimus, hendak mengambil peralatan kerja dari lokasi, mereka dihadang oleh Diana dan Handy yang menuduh mereka sebagai maling. Akibatnya, ban mobil mereka dirusak, sehingga tidak dapat meninggalkan tempat kejadian

Selain kasus perusakan mobil, Diana juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas dugaan penahanan ijazah .

Penyidik Polrestabes Surabaya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Diana dan suaminya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

31 Agu 2026 - 10:31 WIB

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

31 Agu 2026 - 08:03 WIB

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

31 Agu 2026 - 08:00 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore
Trending di Fakta Utama