Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bercanda Berlebihan, Pria Dilaporkan karena Menghina Teman dengan Sebutan “Anjing”

badge-check

Bercanda Berlebihan, Pria Dilaporkan karena Menghina Teman dengan Sebutan “Anjing” Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 6 Juli 2025 — Seorang pria di Jakarta berinisial RF (27) dilaporkan ke pihak kepolisian oleh temannya sendiri setelah menyebutkan kata “anjing” dalam sebuah percakapan yang diklaim sebagai candaan. Kasus ini memicu perdebatan publik terkait batas antara bercanda dan penghinaan dalam komunikasi sosial.

Insiden tersebut terjadi saat RF dan rekannya, DK (26), sedang berbincang santai di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada akhir Juni lalu. Menurut laporan, RF secara spontan menyebut DK dengan kata “anjing” yang dianggapnya sebagai bentuk keakraban. Namun, DK merasa tersinggung dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami menerima laporan dari saudara DK terkait dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan,” ujar Kapolsek Tebet, Kompol Rudi Hartono, kepada awak media, Sabtu [6/7]. “Meski pelaku mengaku hanya bercanda, proses hukum tetap kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.”

Pasal 315 KUHP menyebutkan bahwa penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap seseorang di muka umum, meskipun bersifat ringan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga empat bulan dua minggu atau denda.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Sari, menyampaikan bahwa dalam konteks hukum, niat bercanda tidak selalu menjadi alasan pembenar. “Sekalipun dalam pergaulan sehari-hari kata-kata kasar dianggap biasa oleh sebagian orang, namun jika si penerima merasa terhina dan membawa ke ranah hukum, maka proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

RF sendiri menyatakan penyesalan atas ucapannya. “Saya tidak menyangka akan seperti ini. Selama ini kami memang suka bercanda pakai kata-kata kasar, tapi tidak pernah sampai dilaporkan. Saya minta maaf,” ujarnya singkat kepada media.

Kasus yang menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik atau saat bercanda dengan orang lain, meskipun dianggap akrab. Hukum tetap dapat berlaku apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara personal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

31 Agu 2026 - 08:03 WIB

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

31 Agu 2026 - 08:00 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

Penyesuaian Layanan Commuter Line: Stasiun Karet Nonaktif Mulai 1 September

31 Agu 2026 - 07:57 WIB

Penyesuaian Layanan Commuter Line: Stasiun Karet Nonaktif Mulai 1 September
Trending di Fakta Utama