KLIKFAKTA38 – Jakarta – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Pemberian remisi ini didasarkan pada catatan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Putri memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Salah satunya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin di dalam lapas.
“Yang bersangkutan telah menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti pembinaan, serta berperilaku baik selama masa tahanan. Dengan demikian, ia berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur peraturan,” kata salah satu pejabat Ditjen PAS, Kamis [21/8/2025].
Remisi ini diberikan setelah Putri menjalani sebagian masa pidananya sesuai putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, ribuan narapidana di seluruh Indonesia juga menerima remisi serupa.
Namun, pemberian remisi ini kembali menimbulkan sorotan publik mengingat kasus Sambo yang sempat menjadi perhatian nasional. Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu memastikan transparansi dalam proses pemberian hak remisi bagi narapidana kasus besar agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.














