Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan PJJ Mulai Senin 7 September 2026

badge-check

Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan PJJ Mulai Senin 7 September 2026 Perbesar

KLIKFAKTA38  – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta mulai Senin, 7 September 2026. Langkah antisipatif ini diambil menyusul meluasnya sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang mulai menyelimuti sejumlah wilayah Jabodetabek.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik. Kebijakan PJJ berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, mencakup jenjang PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Prioritaskan Kesehatan Kelompok Rentan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan kesehatan anak-anak dan warga sekolah merupakan prioritas utama, mengingat anak-anak masuk dalam kelompok yang rentan terhadap gangguan pernapasan akibat paparan partikel abu vulkanik.

“Kebijakan PJJ ini adalah langkah antisipatif untuk melindungi anak-anak dari paparan abu vulkanik. Kesehatan anak menjadi prioritas kami karena mereka termasuk ke dalam golongan rentan,” rilis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui kanal media sosial resminya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga DKI Jakarta untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Seiring dengan status Gunung Anak Krakatau yang berada pada Level III (Siaga), masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar ruangan serta melakukan tindakan pencegahan mandiri.

Poin-Poin Penting Imbauan Pemprov DKI Jakarta:

Metode Pembelajaran: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dialihkan ke skema PJJ dari rumah hingga kondisi dipastikan aman.

Protokol Kesehatan Ekstra: Menutup pintu, jendela, serta penampungan air bersih guna menghindari kontaminasi debu vulkanik.

Alat Pelindung Diri (APD): Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah diwajibkan mengaplikasikan masker dan kacamata pelindung.

Pantauan Berkala: Dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk terus memantau indeks kualitas udara dan sebaran abu vulkanik secara teratur.

Pemprov DKI mengimbau para orang tua untuk mendampingi proses belajar anak dari rumah dan hanya mempercayai informasi resmi dari saluran pemerintah. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menentukan durasi penerapan PJJ ini.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pesawat Kargo Amazon Tabrak Mobil di Bandara, 5 Orang Tewas Terbakar

7 Sep 2026 - 13:32 WIB

Pesawat Kargo Amazon Tabrak Mobil di Bandara, 5 Orang Tewas Terbakar

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR

7 Sep 2026 - 05:52 WIB

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR

KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Usai Diperiksa 7 Jam

7 Sep 2026 - 05:48 WIB

KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Usai Diperiksa 7 Jam

Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Kepala BGN Sudaryono Sampaikan Permohonan Maaf

7 Sep 2026 - 05:43 WIB

Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Kepala BGN Sudaryono Sampaikan Permohonan Maaf

Puluhan Hektare Lahan di Kebon Mangu Cilaku Terbakar, Api Sempat Ancam Permukiman Warga

7 Sep 2026 - 05:41 WIB

Puluhan Hektare Lahan di Kebon Mangu Cilaku Terbakar, Api Sempat Ancam Permukiman Warga
Trending di Fakta Utama