Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR

badge-check

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR Perbesar

KLIKFAKTA38 – KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif periode 2021–2024. Skandal penyaluran kredit perbankan BUMN ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237,07 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengonfirmasi bahwa penataan status hukum para tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah pada 3 September 2026 . Dari empat orang yang dijerat, tiga di antaranya—berinisial VY, OH, dan HH—telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HJ belum memenuhi panggilan penyidik dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Modus Debitur Topengan dan Dokumen Palsu

Penyidikan mengungkap bahwa praktik korupsi ini berdampak pada sedikitnya 445 debitur. Modus yang digunakan para pelaku meliputi:

Penggunaan Debitur “Topengan”: Meminjam identitas warga untuk mengajukan permohonan kredit.

Pemalsuan Dokumen: Memalsukan slip gaji, rekening koran, hingga status pekerjaan dan riwayat penghasilan debitur.

Sertifikat Bermasalah: Sejumlah sertifikat properti tertahan di pihak pengembang, notaris, hingga hilang, sehingga menempatkan ratusan konsumen dalam posisi rentan.

Dalam proses pengusutannya, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti. Tim penyidik juga berhasil melakukan penyitaan aset uang tunai sebesar Rp42,54 miliar yang tersimpan di dalam rekening escrow serta mengamankan sejumlah fisik bangunan.

Sanksi Hukum dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik mengarahkan pendalaman terhadap potensi keterlibatan pihak internal perbankan yang diduga membiarkan atau melakukan penyimpangan selama proses verifikasi dan penyaluran KPR.

 

Abduh Hanif MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pesawat Kargo Amazon Tabrak Mobil di Bandara, 5 Orang Tewas Terbakar

7 Sep 2026 - 13:32 WIB

Pesawat Kargo Amazon Tabrak Mobil di Bandara, 5 Orang Tewas Terbakar

KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Usai Diperiksa 7 Jam

7 Sep 2026 - 05:48 WIB

KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Usai Diperiksa 7 Jam

Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Kepala BGN Sudaryono Sampaikan Permohonan Maaf

7 Sep 2026 - 05:43 WIB

Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Kepala BGN Sudaryono Sampaikan Permohonan Maaf

Puluhan Hektare Lahan di Kebon Mangu Cilaku Terbakar, Api Sempat Ancam Permukiman Warga

7 Sep 2026 - 05:41 WIB

Puluhan Hektare Lahan di Kebon Mangu Cilaku Terbakar, Api Sempat Ancam Permukiman Warga

Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan PJJ Mulai Senin 7 September 2026

7 Sep 2026 - 05:36 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan PJJ Mulai Senin 7 September 2026
Trending di Fakta Utama