Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bareskrim Polri Tangkap Dua Pengusaha Pakaian Bekas di Bali, Aset Rp22 Miliar Disita

badge-check

Bareskrim Polri Tangkap Dua Pengusaha Pakaian Bekas di Bali, Aset Rp22 Miliar Disita Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas impor ilegal di Provinsi Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita aset bernilai total sekitar Rp22 miliar.

Kedua tersangka berinisial A dan B, diketahui menjalankan usaha distribusi pakaian bekas impor yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Penangkapan dilakukan setelah Bareskrim melakukan penyelidikan mendalam sejak beberapa bulan terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa praktik impor ilegal pakaian bekas tersebut telah merugikan negara dan berdampak pada pelaku usaha tekstil dalam negeri. Selain itu, peredaran pakaian bekas impor juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

“Dalam perkara ini, kami menyita sejumlah aset berupa rekening bank, kendaraan, gudang penyimpanan, serta persediaan pakaian bekas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp22 miliar,” kata pejabat Bareskrim dalam keterangannya, Selasa [16/12].

Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut, termasuk alur pemasukan barang dari luar negeri.

Polri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perdagangan serta tidak terlibat dalam praktik impor ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama