KLIKFAKTA38 – Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas impor ilegal di Provinsi Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita aset bernilai total sekitar Rp22 miliar.
Kedua tersangka berinisial A dan B, diketahui menjalankan usaha distribusi pakaian bekas impor yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Penangkapan dilakukan setelah Bareskrim melakukan penyelidikan mendalam sejak beberapa bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa praktik impor ilegal pakaian bekas tersebut telah merugikan negara dan berdampak pada pelaku usaha tekstil dalam negeri. Selain itu, peredaran pakaian bekas impor juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
“Dalam perkara ini, kami menyita sejumlah aset berupa rekening bank, kendaraan, gudang penyimpanan, serta persediaan pakaian bekas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp22 miliar,” kata pejabat Bareskrim dalam keterangannya, Selasa [16/12].
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut, termasuk alur pemasukan barang dari luar negeri.
Polri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perdagangan serta tidak terlibat dalam praktik impor ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.














