Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu bagi Resto dan Kafe

KLIKFAKTA38 – Jakarta 30 Desember 2025 — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan restoran, kafe, dan tempat usaha sejenis membayar royalti atas pemutaran lagu dan musik di area usaha mereka. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap para pencipta serta pemilik hak terkait.

Surat edaran tersebut dikeluarkan melalui Kementerian terkait yang membidangi hukum dan kekayaan intelektual, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam aturan itu disebutkan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan ekosistem industri kreatif yang adil dan berkelanjutan. “Musik yang diputar di restoran dan kafe memiliki nilai ekonomi. Sudah semestinya para pencipta lagu mendapatkan haknya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Besaran royalti akan disesuaikan dengan jenis usaha, luas tempat, serta frekuensi pemutaran musik. Pembayaran dilakukan melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Namun, kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku usaha. Sejumlah pengusaha restoran dan kafe menyatakan perlunya sosialisasi lebih lanjut agar aturan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Mereka juga berharap adanya skema pembayaran yang sederhana dan transparan.

Pemerintah memastikan akan melakukan sosialisasi secara bertahap serta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha. Selain itu, pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan secara persuasif sebelum diterapkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi