KLIKFAKTA38 – BEKASI — Dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di salah satu sekolah Swasta di wilayah Rawalumbu Kabupaten Bekasi. Dugaan ini menguat setelah seorang pegiat pemantau kebijakan dari Indonesian Education Monitoring Center (IEMC) mendatangi lokasi lalu diusir oleh oknum pihak sekolah pada Senin (31/8/2026).
Insiden tersebut bermula ketika pihak pengawas publik menerima laporan dari sejumlah orang tua murid terkait ketidaksesuaian jumlah dana bantuan PIP yang diterima para siswa penerima manfaat. Menurut pengakuan para orang tua, potongan dana berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per siswa dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan dokumen.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Publik, Rahmat Hidayat, mendatangi lokasi sekolah pada Senin pagi pukul 09.30 WIB untuk menemui kepala sekolah. Namun, bukannya mendapatkan tanggapan atau transparansi, kedatangannya justru disambut penolakan keras.
“Kami datang secara baik-baik dengan membawa surat tugas dan bukti aduan dari wali murid. Namun, oknum pejabat sekolah dan penjaga sekolah langsung menghentikan kami di ruang tamu dan memintanya keluar dengan intonasi tinggi,” ujar Rahmat saat ditemui awak media di luar area sekolah, Senin (31/8/2026).
Rahmat menambahkan, pihak sekolah menolak memberikan penjelasan terkait alur pencairan dana PIP maupun transparansi pemotongan yang dipertanyakan wali murid. Pengusiran tersebut sempat memicu ketegangan verbal sebelum akhirnya pihak penggiat memilih mundur untuk menghindari keributan di lingkungan belajar-mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (2/9/2026), pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran maupun dugaan pemotongan dana PIP tersebut.
Secara aturan, petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) secara tegas melarang adanya pemotongan atau pungutan dalam bentuk apa pun atas dana bantuan yang hakikatnya ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Kasus ini rencananya akan dilaporkan secara resmi oleh LSM Transparansi Publik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Daerah agar dilakukan pengusutan tuntas.



















