Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bekasi: Pegiat Anti Korupsi Diusir Saat Lakukan Sidak

badge-check

Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bekasi: Pegiat Anti Korupsi Diusir Saat Lakukan Sidak Perbesar

KLIKFAKTA38 – BEKASI — Dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di salah satu sekolah  Swasta di wilayah Rawalumbu Kabupaten Bekasi. Dugaan ini menguat setelah seorang pegiat pemantau kebijakan dari Indonesian Education Monitoring Center (IEMC) mendatangi lokasi lalu diusir oleh oknum pihak sekolah pada Senin (31/8/2026).

Insiden tersebut bermula ketika pihak pengawas publik menerima laporan dari sejumlah orang tua murid terkait ketidaksesuaian jumlah dana bantuan PIP yang diterima para siswa penerima manfaat. Menurut pengakuan para orang tua, potongan dana berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per siswa dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan dokumen.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Publik, Rahmat Hidayat, mendatangi lokasi sekolah pada Senin pagi pukul 09.30 WIB untuk menemui kepala sekolah. Namun, bukannya mendapatkan tanggapan atau transparansi, kedatangannya justru disambut penolakan keras.

“Kami datang secara baik-baik dengan membawa surat tugas dan bukti aduan dari wali murid. Namun, oknum pejabat sekolah dan penjaga sekolah langsung menghentikan kami di ruang tamu dan memintanya keluar dengan intonasi tinggi,” ujar Rahmat saat ditemui awak media di luar area sekolah, Senin (31/8/2026).

Rahmat menambahkan, pihak sekolah menolak memberikan penjelasan terkait alur pencairan dana PIP maupun transparansi pemotongan yang dipertanyakan wali murid. Pengusiran tersebut sempat memicu ketegangan verbal sebelum akhirnya pihak penggiat memilih mundur untuk menghindari keributan di lingkungan belajar-mengajar.

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (2/9/2026), pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran maupun dugaan pemotongan dana PIP tersebut.

Secara aturan, petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) secara tegas melarang adanya pemotongan atau pungutan dalam bentuk apa pun atas dana bantuan yang hakikatnya ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Kasus ini rencananya akan dilaporkan secara resmi oleh LSM Transparansi Publik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Daerah agar dilakukan pengusutan tuntas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Debat Panas di Balik Layar: Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati Koruptor, AMPB Sebut Kejahatan Luar Biasa

4 Sep 2026 - 02:59 WIB

Debat Panas di Balik Layar: Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati Koruptor, AMPB Sebut Kejahatan Luar Biasa

3 Pekerja Pabrik Sabun di Sumut Tewas Melompat dari Lantai 6 Saat Kebakaran Hebat

4 Sep 2026 - 02:57 WIB

3 Pekerja Pabrik Sabun di Sumut Tewas Melompat dari Lantai 6 Saat Kebakaran Hebat

Polda Jabar Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kardus saat Coba Kabur ke Palembang

4 Sep 2026 - 02:53 WIB

Polda Jabar Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kardus saat Coba Kabur ke Palembang

Pemerintah Tegaskan Wajib Registrasi Portal Perlinsos Digital: Tidak Terdata, Bantuan Sosial Dipastikan Hangus

4 Sep 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Registrasi Portal Perlinsos Digital: Tidak Terdata, Bantuan Sosial Dipastikan Hangus

Viral! Saldo QRIS Rumpang Belasan Juta, Korban Layangkan Surat Terbuka ke Bank Indonesia

4 Sep 2026 - 02:44 WIB

Viral! Saldo QRIS Rumpang Belasan Juta, Korban Layangkan Surat Terbuka ke Bank Indonesia
Trending di Fakta Utama