KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 2 September 2026 — Sepasang kekasih melaporkan kehilangan dana secara misterius dari rekening bank mereka yang terhubung dengan layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, korban menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran nasional untuk mengusut tuntas fenomena tersebut.
Peristiwa ini diungkapkan oleh salah satu korban, seorang wanita yang mengaku bahwa dirinya bersama sang kekasih mengalami penyusutan saldo secara bertahap tanpa pernah melakukan konfirmasi transaksi. Menurut penjelasannya, riwayat transaksi menampilkan daftar pembayaran QRIS ke pedagang (merchant) dengan nama-nama yang tidak lazim.
Rincian Kerugian dan Modus Transaksi
Kerugian Korban Wanita: Total dana terpotong mencapai Rp4,5 juta yang terbagi dalam beberapa kali transaksi mencurigakan, termasuk dengan nama merchant aneh seperti “DJ”, “Top”, dan identitas acak lainnya.
Kerugian Rekening Pasangan: Sang kekasih mengalami pemotongan saldo hingga mencapai Rp8 juta.
Potongan Skala Kecil: Selain transaksi bernominal besar, kedua korban mendeteksi deretan transaksi berskala kecil yang berulang kali terjadi tanpa disadari (unnoticed) dalam kurun waktu tertentu.
Sorotan Terhadap Otoritas dan Industri Sistem Pembayaran
Melalui surat terbuka tersebut, korban mendesak Bank Indonesia serta pihak penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait untuk memperketat pengawasan dan audit keandalan sistem keamanan QRIS. Korban menilai adanya potensi celah keamanan (security loophole) atau penyalahgunaan data merchant yang merugikan nasabah secara sepihak.
Kasus ini menambah deretan keprihatinan masyarakat terhadap keamanan digital dalam ekosistem pembayaran nontunai. Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menunggu respons resmi dan langkah penanganan konkret dari pihak regulator maupun lembaga perbankan terkait untuk proses investigasi dan pengembalian dana (refund).
Yuyun Iriyanti



















