Inifaktanya – BAUBAU, 2 September 2026 – Sebanyak enam oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Baubau kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penggelapan dan manipulasi barang bukti berupa ratusan gram emas milik korban pencurian.Kasus ini mencuat setelah korban, Ahmad Fadil Mainaka, melaporkan hilangnya perhiasan emas miliknya dalam sebuah aksi pencurian pada akhir Desember lalu.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, korban mendapati adanya kejanggalan saat proses pengembalian aset. Dari laporan yang dihimpun, sekitar 360 gram emas diduga telah ditukar dengan logam atau perhiasan imitasi palsu, sementara hanya sekitar 160 gram emas asli yang kembali ke tangan korban.
Selain dugaan penukaran barang bukti, pihak korban juga membeberkan adanya indikasi permintaan uang operasional oleh oknum penyidik selama proses penanganan perkara berlangsung.
Isu ini sempat viral di media sosial dan memicu gelombang kritik dari masyarakat terkait profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah hukum Baubau.
Merespons situasi tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bergerak cepat dengan memutasi keenam personel yang terlibat dari jabatannya guna mempermudah proses sidang kode etik dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Polres Baubau secara terpisah memberikan klarifikasi dan membantah narasi yang menyebutkan adanya instruksi dari pejabat kepolisian agar korban mengikhlaskan sisa barang bukti yang hilang.
Pihak pimpinan komitmen akan menindak tegas setiap anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik kepolisian.
Yuyun Iriyanti



















