Kejaksaan Agung Geledah Kediaman Mantan Menteri LHK Dalam Kasus Tata Kelola Sawit

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 31 Januari 2026 — Kejaksaan Agung RepublikIndonesia (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam. Penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

Rangkaian Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Penggeledahan berlangsung selama dua hari berturut-turut pada 28–29 Januari 2026, dan tidak hanya dilakukan di kediaman Siti Nurbaya di Jakarta, tetapi juga di beberapa lokasi lain yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen serta bukti elektronik yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sawit. Hingga kini, Kejagung belum merinci isi dokumen yang diamankan maupun kaitannya dengan aliran dana atau pihak lain.

Baca juga: Tabir Rahasia Belasan Tahun Terungkap, Denada Akui Ressa sebagai Anak Kandung

Status Hukum Eks Menteri dan Proses Selanjutnya

Meski rumah mantan menteri digeledah, Siti Nurbaya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kejagung masih pada tahap pengumpulan dan pendalaman bukti. Syarief menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya sebagai saksi setelah proses penggeledahan dan penelaahan bukti berlangsung.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dan pencarian alat bukti, bukan terkait hal lain seperti tata kelola tambang,” tegas Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam proses tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang melibatkan sejumlah pihak di pemerintahan dan sektor swasta pada rentang 2015–2024.

Penggeledahan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia. Penanganan kasus ini dipantau ketat oleh publik karena implikasinya terhadap keuangan negara, tata kelola sumber daya alam, dan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *