Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

badge-check

Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Perbesar

KLIKFAKTA38 – Tangerang, 2 Februari 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Kronologi Perkara

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara ceramah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman dengan Bahar. Namun, menurut penyidik, ketika anggota Banser mendekat, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadang korban, kemudian membawa korban ke dalam sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025, tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Geger Asap Oranye di Merak: Puluhan Warga Sesak Napas, Pemkot Cilegon Desak Evaluasi SOP

Penetapan Tersangka

Status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk hadir pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ancaman Pasal dan Proses Hukum

Dalam penyidikan, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung

20 Okt 2026 - 03:01 WIB

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung

Demo Biaya Hidup dan Penolakan Perang di Milan Berujung Kerusuhan: Toko Dijarah, Puluhan Orang Ditahan

20 Okt 2026 - 02:58 WIB

Demo Biaya Hidup dan Penolakan Perang di Milan Berujung Kerusuhan: Toko Dijarah, Puluhan Orang Ditahan

BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi Hari Ini, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Okt 2026 - 02:56 WIB

BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi Hari Ini, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing

19 Okt 2026 - 05:12 WIB

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing
Trending di Fakta Utama