JAKARTA, 19 OKTOBER 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka utama yang dijerat adalah Bima Setiawan (BMS), Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana darurat bencana bernilai puluhan miliar rupiah yang dialirkan ke perusahaan terafiliasi hingga digunakan untuk transaksi instrumen pasar modal (saham).
Murni Anggaran Darurat Bencana Diduga Dibancakan
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa modus operandi dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung penyedia barang/jasa melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) pada proyek penanganan bencana.
Sejumlah penyedia barang dan jasa tersebut diduga kuat terafiliasi dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan proyek yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi ini mencapai Rp 148 miliar yang bersumber dari anggaran DSP BNPB periode 2024–2026.
Padahal, dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk penanganan darurat di berbagai wilayah bencana di Indonesia, seperti:
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua.
Penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penanggulangan bencana banjir di Aceh dan Sumatera.
Aliran Dana dan Pembelian Saham Rp 30,9 Miliar
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran aliran dana, tim penyidik KPK menemukan bahwa keuntungan dari pengerjaan proyek penanganan bencana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan bantuan kemanusiaan. Sebaliknya, dana tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi Bima Setiawan, salah satunya ditempatkan dalam investasi pasar saham dengan nilai kepemilikan mencapai Rp 30,98 miliar.
“Dalam proses penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penggeledahan dan Perkembangan Penyidikan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Pasca OTT, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BNPB, termasuk ruang kerja mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Atas perbuatannya, Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Abduh HMR



















