Gunakan Senpi Dinas untuk Merampok Toko Emas, Briptu MZ Dipecat Tidak Respect (PTDH)

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Karir Briptu MZ di kepolisian resmi berakhir secara tidak hormat. Anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik berat dengan melakukan perampokan di sebuah toko emas menggunakan senjata api dinas.

Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda setempat, Rabu (29/7).

banner 325x300

Pelanggaran Berat dan Mencoreng Institusi

Kabid Humas Polda menyatakan bahwa tindakan Briptu MZ merupakan pelanggaran tindak pidana murni sekaligus pelanggaran fatal terhadap Etika Kepribadian dan Kelembagaan Polri.

“Perbuatan yang bersangkutan sangat mencoreng nama baik instansi kepolisian. Berdasarkan hasil sidang KKEP, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Kode Etik Profesi. Sanksi utamanya adalah PTDH,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers.

Selain sanksi administratif berupa PTDH, Briptu MZ juga dipastikan harus menghadapi proses hukum pidana atas kejahatan yang dilakukannya.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Penyebar Hoax Berbayar, Layani Pesanan Individu Hingga Oknum Instansi

Modus Operasi dan Penangkapan

Berdasarkan hasil penyidikan internal dan reskrim, aksi perampokan tersebut dilakukan Briptu MZ beberapa waktu lalu di salah satu toko emas pusat keramaian. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan posisi dan fasilitas jabatan:

Penyalahgunaan Wewenang: Pelaku menakut-nakuti korban menggunakan senjata api dinas yang seharusnya digunakan untuk perlindungan masyarakat.

Barang Bukti: Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa emas hasil rampokan, senpi dinas beserta amunisi, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah aksi nekatnya usai tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Berkas Pidana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini, Briptu MZ telah ditahan di rumah tahanan Mapolda dan statusnya telah sepenuhnya menjadi warga sipil biasa untuk menjalani proses peradilan umum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau perlindungan bagi anggota yang melakukan tindak kejahatan. Berkas perkara pidana Briptu MZ ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi