Proposal Dana HUT RI Beredar ke Sekolah dan Desa, Camat Gunungsitoli Utara Akui Tak Ada Dasar Regulasi

Dalam wawancara, Yusmar membenarkan bahwa proposal tersebut memang dibuat dan telah diedarkan

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Beredarnya proposal permohonan dukungan dana untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Utara memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan tata kelola pemerintahan dalam penghimpunan dana kegiatan tersebut.

Informasi awal diterima awak media pada Selasa (21/07/2026) dari sejumlah guru di beberapa sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku dipanggil oleh kepala sekolah masing-masing untuk dimintai pendapat terkait proposal permohonan dukungan dana yang dikirim dari pihak Kecamatan Gunungsitoli Utara.

banner 325x300

Menurut keterangan para guru, proposal tersebut berisi permohonan dukungan dana guna membiayai rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.

“Kami dipanggil kepala sekolah untuk dimintai pendapat mengenai proposal dari kecamatan. Intinya proposal itu meminta dukungan dana untuk kegiatan HUT RI,” ungkap salah seorang guru kepada awak media.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Utara. Kepala sekolah yang juga meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa sekolahnya telah menerima proposal tersebut.

Menurutnya, proposal diterima pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Benar, kami sudah menerima proposal itu. Saya memang belum membaca seluruh isi proposal, tetapi intinya adalah permohonan dukungan dana untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI. Proposal itu dibuat oleh panitia pelaksana dengan diketahui oleh Camat Gunungsitoli Utara melalui tanda tangan dan stempel resmi,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, pada hari yang sama, Selasa (21/07/2026), awak media mendatangi Kantor Camat Gunungsitoli Utara di Desa Afia, Kota Gunungsitoli, untuk meminta penjelasan secara langsung kepada Camat Gunungsitoli Utara, Yusmar Ziliwu, S.E./SKM.

Dalam wawancara, Yusmar membenarkan bahwa proposal tersebut memang dibuat dan telah diedarkan.

Menurutnya, proposal lahir karena keterbatasan anggaran yang dimiliki panitia pelaksana dalam mempersiapkan berbagai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran meliputi persiapan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), penyelenggaraan perlombaan, pengadaan seragam, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.

“Panitia memang sudah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) dan memiliki legalitas. Karena anggaran yang tersedia belum mencukupi, panitia berinisiatif membuat proposal permohonan dukungan dana,” jelas Yusmar.

Namun, dalam keterangannya, Camat juga mengakui bahwa penyusunan proposal tersebut tidak didasarkan pada regulasi tertentu.

“Memang tidak ada dasar regulasi dari peraturan mana pun. Ini murni karena semangat panitia untuk menyukseskan peringatan HUT Kemerdekaan RI,” katanya kepada awak media.

Meski demikian, Yusmar menegaskan bahwa proposal tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk kewajiban ataupun pemaksaan.

Menurutnya, tidak pernah diterbitkan surat edaran yang mewajibkan sekolah maupun desa memberikan bantuan.

“Proposal itu hanya bersifat sukarela. Tidak ada paksaan. Kalau ada yang berkenan membantu silakan, kalau tidak juga tidak masalah,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa proposal justru ditujukan kepada sekolah dan pemerintah desa, Yusmar menjelaskan bahwa permohonan tersebut sebenarnya ditujukan kepada pribadi kepala sekolah maupun kepala desa, bukan kepada institusi yang mereka pimpin.

Namun, berdasarkan salinan proposal yang diperoleh awak media, alamat tujuan proposal tidak mencantumkan nama pribadi penerima, melainkan menggunakan jabatan dan institusi, seperti “Kepala SD”, “Kepala SMP”, “Kepala SMA”, serta “Kepala Desa” di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Perbedaan antara penjelasan Camat dengan redaksi proposal tersebut menjadi salah satu poin yang memunculkan pertanyaan mengenai sasaran sebenarnya dari permohonan dukungan dana itu.

Di akhir wawancara, Yusmar menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap proposal yang telah beredar.

Ia bahkan mengaku siap menarik atau mencabut proposal tersebut apabila setelah dievaluasi diketahui tidak memiliki dasar hukum ataupun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang nanti tidak sesuai aturan dan memang tidak ada dasar regulasinya, tentu akan kami evaluasi bahkan kami cabut,” tegasnya.

Yusmar juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui apakah terdapat aturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mekanisme penyampaian proposal semacam itu. Ia menambahkan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada proposal hanya dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui.

Terlepas dari penjelasan Camat bahwa permohonan bantuan tersebut bersifat sukarela, beredarnya proposal kepada sekolah-sekolah dan pemerintah desa tetap memunculkan perhatian dari sisi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.

Sekolah negeri mengelola anggaran negara, termasuk Dana BOS, yang penggunaannya dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku. Demikian pula pemerintah desa mengelola keuangan desa yang penggunaannya harus sesuai dengan APBDes dan ketentuan hukum.

Karena itu, setiap permintaan dukungan kepada instansi pemerintah perlu memperhatikan dasar kewenangan, mekanisme, serta sumber pembiayaan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi bahwa sekolah maupun pemerintah desa diwajibkan memberikan bantuan ataupun ditentukan besaran nominal tertentu. Camat Gunungsitoli Utara sendiri telah menegaskan bahwa bantuan bersifat sukarela dan menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi bahkan mencabut proposal tersebut apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awak media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk menunggu tanggapan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai mekanisme dan dasar hukum penggalangan dukungan dana oleh panitia kegiatan di lingkungan pemerintahan.

 

FD

Penulis: Fanolo DawoloEditor: Fanolo Dawolo