Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Buronan Korupsi Kredit PT Bank Sumut Rp 2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

badge-check

Buronan Korupsi Kredit PT Bank Sumut Rp 2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta Perbesar

KLIKFAKTA38 – MEDAN — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memfasilisi penangkapan seorang buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha PT Bank Sumut. Tersangka berinisial Farah Hasmina Harahap (FHH) diamankan di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (28/7/2026).

Farah merupakan debitur CV Hasian Abadi Group yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari proses penyidikan.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari proses pencairan fasilitas kredit modal kerja atas nama CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, pada tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan prosedur, di antaranya:

Penggelembungan Agunan (Mark-Up): Nilai agunan yang diajukan pemohon kredit disengaja dinaikkan melebihi batas kewajaran.

Pemalsuan Data & Dokumen: Penggunaan data fiktif dalam pengajuan berkas permohonan kredit.

Pelanggaran Prosedur Perbankan: Pemberian Kredit Rekening Koran menyimpang dari ketentuan internal SK Direksi PT Bank Sumut.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, tindakan melawan hukum dalam pencairan kredit tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.290.469.309,15.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Penyebar Hoax Berbayar, Layani Pesanan Individu Hingga Oknum Instansi

Keterlibatan Pihak Lain dan Penahanan

Sebelum penangkapan Farah, Kejati Sumut telah menahan analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau berinisial LPL yang terlibat langsung dalam verifikasi permohonan kredit tersebut. LPL kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Tersangka FHH ditetapkan sebagai DPO karena bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri saat proses penyidikan berjalan. Setelah ditangkap di Jakarta, tersangka langsung diboyong ke Medan dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta untuk penahanan awal,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

16 Sep 2026 - 01:26 WIB

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

16 Sep 2026 - 01:23 WIB

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

16 Sep 2026 - 01:19 WIB

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

16 Sep 2026 - 01:18 WIB

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat

15 Sep 2026 - 12:37 WIB

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat
Trending di Fakta Utama