KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 29 Juli 2026 — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemhan.
Kedua Perpres baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Penyesuaian dilakukan setelah dievaluasinya capaian reformasi birokrasi dan kinerja organisasi di kedua lembaga negara tersebut, di mana indeks tunjangan meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berjalan optimal di lingkungan pertahanan.
Baca juga: Bantai Laos 5-0, Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah Back-to-Back Juara Piala AFF Wanita 2026
Rincian Besaran Tukin Baru
Melalui penyesuaian ini, skema pembayaran tunjangan mengalami peningkatan signifikan di pelbagai jenjang jabatan:
Perwira Tinggi (Bintang 4): Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan (sebelumnya Rp37,81 juta).
Perwira Tinggi (Bintang 3): Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan menerima Rp44,87 juta per bulan (sebelumnya Rp34,90 juta).
Prajurit/Pegawai Kelas Jabatan Rendah: Prajurit dengan tingkat jabatan terendah (Kelas 1) mengantongi tukin sebesar Rp2,50 juta per bulan, dan Kelas 2 sebesar Rp2,90 juta per bulan.
Implementasi dan Teknis Pencairan
Pemerintah menyatakan bahwa aturan teknis terkait pelaksanaan dan mekanisme pembayaran di lapangan saat ini tengah disiapkan. Pencairan efektif akan diatur lebih terperinci melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) serta Peraturan Panglima TNI.
Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat terus mendorong profesionalisme dan efektivitas TNI serta ASN Kemhan dalam menjaga kedaulatan serta pertahanan negara.














