/KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 28 Juli 2026 — Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai resmi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mengamankan jalur distribusi serta meloloskan bisnis mereka dari penindakan hukum.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Modus Transaksi dan Pengondisian Kasus
Dalam berkas dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa penerimaan uang haram tersebut berlangsung secara bertahap selama kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Terdakwa memanfaatkan jabatan dan kewenangannya di bidang intelijen untuk memungut “biaya pengamanan” dari produsen maupun distributor rokok tanpa pita cukai resmi.
“Terdakwa diduga kuat menerima dana secara berulang, baik melalui transfer bank menggunakan rekening penampung atas nama pihak ketiga maupun secara tunai, dengan total akumulasi mencapai Rp7,7 miliar,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sebagai imbalan dari gratifikasi tersebut, terdakwa diduga sengaja membocorkan rencana razia, membiarkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, hingga meminimalkan tindakan penindakan terhadap pabrik-pabrik rokok tertentu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Kasus Narkoba
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait penyuapan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Primair: Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dakwaan Subsidair: Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik dan penuntut umum dilaporkan tengah mendalami potensi penjeratan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak serta menyita aset hasil gratifikasi tersebut.
Agenda Sidang Lanjutan
Merespons dakwaan JPU, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.
“Kami menyimak seluruh poin yang disampaikan jaksa. Kami menilai ada ketidaksesuaian fakta serta unsur pasal yang disangkakan, sehingga kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” kata kuasa hukum terdakwa usai persidangan.














