KLIKFAKTA38 – MOJOKERTO 20 Oktober 2026 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di sebuah bangunan berlantai tiga yang berlokasi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari produk jadi hingga bahan baku berbahaya dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 16,1 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pabrik terselubung ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2021. Dari hasil penelusuran awal, aktivitas produksi ilegal ini mampu meraup omzet sekitar Rp 750 juta per bulan atau menyentuh Rp 9 miliar per tahun.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana ilegal yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik, serta menambahkan bahan dilarang pada produknya,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangannya.
Dipasarkan ke Klinik Kecantikan dan Mengandung Bahan Berbahaya
Dari hasil pengujian sampel yang dilakukan penyidik BPOM, produk-produk buatan sarana ilegal ini diketahui mengandung bahan kimia berbahaya, seperti hidrokuinon, yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Paparan bahan berbahaya tersebut berisiko tinggi memicu gangguan kulit berat, pigmentasi permanen, hingga efek kesehatan jangka panjang bagi penggunanya.
Penyidikan BPOM menemukan bahwa produk-produk tanpa izin edar ini didistribusikan secara terselubung dengan menyasar jaringan klinik kecantikan.
Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Saat ini, BPOM telah mengamankan sejumlah orang dan barang bukti guna pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak otoritas masih mendalami rantai pasok serta jaringan distribusi produk guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman sanksi bagi pelanggar mencakup hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu cermat sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik, dengan memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile serta mewaspadai penawaran perawatan di klinik kecantikan yang menggunakan produk tanpa izin edar resmi.
Yuyun Iriyanti

















