Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Camat di Medan Dipecat, Diduga Gunakan Kartu Kredit Pemda hingga Rp1,2 Miliar untuk Judi Online

badge-check

Camat di Medan Dipecat, Diduga Gunakan Kartu Kredit Pemda hingga Rp1,2 Miliar untuk Judi Online Perbesar

KLIKFAKTA38 – – Medan — Pemerintah Kota Medan resmi memberhentikan seorang camat setelah yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kartu kredit Pemerintah Daerah (Pemda) untuk keperluan pribadi, termasuk transaksi judi online, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan internal atas laporan penggunaan kartu kredit Pemda yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dari hasil audit sementara, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas negara. Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dan diberhentikan dari jabatannya,” ujar pejabat Pemkot Medan, Senin [1/2].

Sumber internal Pemda menyebutkan, kartu kredit Pemda yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional resmi justru dipakai untuk transaksi digital di luar kepentingan pemerintahan, termasuk pada sejumlah platform yang terindikasi sebagai layanan judi online.

Baca juga: Fenomena Hujan Es dan Angin Kencang Terjang Sleman, Warga Berhamburan Panik

Kasus ini kini dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemkot Medan menegaskan akan bersikap kooperatif dan membuka seluruh data yang dibutuhkan penyidik.

“Jika terbukti ada unsur pidana, tentu proses hukum akan berjalan. Ini menjadi komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas birokrasi,” kata pejabat tersebut.

Sementara itu, camat yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum pejabat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama